| |
INSISTS's posts with tag: adian husaini
Oleh : Adian Husaini Dosen Pemikiran Islam di Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor Dalam berbagai artikel dan dialog di media massa Indonesia, tokoh Ahmadiyah dan pendukungnya yang biasanya mengaku bukan pengikut Ahmadiyah sering mengangkat logika persamaan. Ahmadiyah adalah bagian dari Islam karena banyak persamaannya. Alquran sama, syahadatnya sama, shalat sama, dan hal-hal yang sama lainnya. Mereka pun mengatakan demi keharmonisan hidup dan kerukunan masyarakat, mengapa Ahmadiyah tidak diakui saja sebagai bagian dari Islam? Benarkah logika semacam ini? Penyair dan cendekiawan Muslim terkenal asal Pakistan, Dr Muhammad Iqbal (1873-1938), pernah menulis sebuah buku berjudul Islam and Ahmadism (pada 1991 diterjemahkan oleh Makhnun Husein dengan judul Islam dan Ahmadiyah. Terhadap klaim Mirza Ghulam Ahmad bahwa dia nabi dan penerima wahyu, Iqbal mencatat: ''Orang yang mengakui mendapatkan wahyu seperti itu adalah orang yang tidak patuh kepada Islam. Karena kelompok Qadiani mempercayai pendiri gerakan Ahmadiyah sebagai penerima wahyu semacam itu, berarti mereka menyatakan bahwa seluruh dunia Islam adalah kafir.'' Iqbal menyatakan: ''Setiap kelompok masyarakat keagamaan yang secara historik timbul dari Islam, yang mengakui kenabian baru sebagai landasannya dan menyatakan semua umat Muslim yang tidak mengakui kebenaran wahyunya itu sebagai orang-orang kafir, sudah semestinya dianggap oleh setiap Muslim sebagai bahaya besar terhadap solidaritas Islam. Hal itu memang sudah semestinya karena integritas umat Islam dijamin oleh gagasan kenabian terakhir (khatamun nabiyyin) itu sendiri.'' Dalam menilai Ahmadiyah, Iqbal tidak terjebak pada retorika logika persamaan. Iqbal mengacu pada inti persoalan bahwa Ahmadiyah berbeda dengan Islam sehingga dengan tegas ia menulis judul bukunya, Islam and Ahmadism. Titik pokok perbedaan utama antara Islam dan Ahmadiyah adalah pada status kenabian Mirza Ghulam Ahmad, apakah dia nabi atau bukan? Itulah pokok persoalannya. Umat Islam yakin setelah Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi manusia yang diangkat oleh Allah sebagai nabi dan mendapatkan wahyu. ''Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Masing-masing mengaku sebagai nabi. Padahal, akulah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi sesudahku.'' (HR Abu Dawud). Jadi, umat Islam yakin siapa pun yang mengaku sebagai nabi dan mendapat wahyu setelah Nabi Muhammad SAW, pasti bohong. Pada 7 September 1974 Majelis Nasional Pakistan menetapkan dalam Konstitusi Pakistan bahwa semua orang yang tidak percaya kepada nabi terakhir Muhammad secara mutlak dan tanpa syarat telah keluar dari kelompok umat Islam. Sikap umat Islam terhadap Ahmadiyah juga dilakukan agama lain. Protestan harus menjadi agama baru karena menolak otoritas Gereja Katolik dalam penafsiran Bibel meskipun antara kedua agama ini banyak sekali persamaannya. Tahun 2007 sebagian umat Hindu di Bali membentuk agama baru bernama agama Hindu Bali yang berbeda dengan Hindu lainnya. Kristen dan Yahudi mempunyai banyak persamaan. Bibel Yahudi juga dipakai oleh Kristen sebagai kitab suci (Perjanjian Lama). Tapi, karena Yahudi menolak posisi Yesus sebagai juru selamat, keduanya menjadi agama berbeda. Logika persamaan harus diikuti dengan logika perbedaan sebab sesuatu menjadi dirinya justru karena adanya perbedaan dengan yang lain. Meskipun banyak persamaannya, manusia dan monyet tetap dua spesies berbeda. Non-Ahmadiyah sesat Jika umat Islam bersikap tegas dalam soal kenabian Mirza Ghulam Ahmad, Ahmadiyah juga bersikap senada. Siapa pun yang tidak beriman kepada kenabian Ghulam Ahmad dicap sebagai sesat, kafir, atau belum beriman. Itu bisa dilihat dalam berbagai literatur yang diterbitkan Ahmadiyah. Pada 1989 Yayasan Wisma Damai, sebuah penerbit buku Ahmadiyah, menerjemahkan buku berjudul Da'watul Amir: Surat Kepada Kebenaran, karya Hazrat Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad ra. Oleh pengikut Ahmadiyah, penulis buku ini diimani sebagai Khalifah Masih II/Imam Jemaat Ahmadiyah (1914-1965). Buku ini aslinya ditulis dalam bahasa Urdu dan pada 1961 terbit edisi Inggrisnya dengan judul Invitation to Ahmadiyyat. Pendukung Ahmadiyah dari kalangan non-Ahmadiyah baiknya membaca buku ini. Ditegaskan: ''Kami dengan bersungguh-sungguh mengatakan bahwa orang tidak dapat menjumpai Allah Ta'ala di luar Ahmadiyah. (hal 377). Mirza Ghulam Ahmad mewajibkan umat Islam mengimaninya. Kata Bashiruddin Mahmud Ahmad: ''Kami sungguh mengharapkan kepada Anda agar tidak menangguh-nangguh waktu lagi untuk menyongsong dengan baik utusan Allah Ta'ala yang datang guna menzahirkan kebenaran Rasulullah SAW. Sebab, menyambut baik kehendak Allah Ta'ala dan beramal sesuai dengan rencana-Nya merupakan wahana untuk memperoleh banyak keberkatan. Kebalikannya, menentang kehendak-Nya sekali-kali tidak akan mendatangkan keberkatan.'' (hal 372). Menurut Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad yang oleh kaum Ahmadiyah juga diberi gelar ra. (radhiyallahu 'anhu), setingkat para nabi, bukti-bukti kenabian Mirza Ghulam Ahmad lebih kuat daripada dalil-dalil kenabian semua nabi selain Nabi Muhammad SAW. Kata dia: ''Apabila iman bukan semata-mata karena mengikuti dengaran dari tuturan ibu-bapak, melainkan hasil penyelidikan dan pengamatan, niscaya kita mengambil salah satu dari kedua hal yaitu mengingkari semua nabi atau menerima pengakuan Hadhrat Masih Mau'ud as.'' (hal 372). Jadi, oleh kaum Ahmadiyah, umat Islam diultimatum: iman kepada Ghulam Ahmad atau ingkar kepada semua nabi? Bandingkan logika kaum Ahmadiyah ini dengan ultimatum Presiden George W Bush: ''You are with us or with the terrorists. Umat Islam diultimatum lagi oleh pemimpin Ahmadiyah ini: ''Jadi, sesudah Masih Mau'ud turun, orang yang tidak beriman kepada beliau akan berada di luar pengayoman Allah Ta'ala. Barang siapa yang menjadi penghalang di jalan Masih Mau'ud as, ia sebenarnya musuh Islam dan ia tidak menginginkan adanya Islam.'' (hal. 374). Itu tidak aneh sebab Mirza Ghulam Ahmad mengaku pernah mendapat wahyu seperti ini: Anta imaamun mubaarakun, la'natullahi 'alalladzii kafara (Kamu Mirza Ghulam Ahmad adalah imam yang diberkahi dan laknat Allah atas orang yang ingkar/Tadzkirah hal 749). Ada lagi wahyu versi dia: ''Anta minniy bimanzilati waladiy, anta minniy bimanzilatin laa ya'lamuha al-khalqu. (Kamu bagiku berkedudukan seperti anak-Ku, dan kamu bagiku berada dalam kedudukan yang tidak diketahui semua makhluk/Tadzkirah hal 236). Itulah Ahmadiyah yang katanya bersemboyan: Love for all. Hatred for None. Namanya juga slogan! Zionis Israel juga mengusung slogan 'menebar perdamaian, memerangi terorisme'. Kaum Ahmadiyah terus-menerus meneror kaum Muslim dengan penyebaran pahamnya. Dalam Surat Edaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia tanggal 25 Ihsan 1362/25 Juni 1983 M, No 583/DP83, perihal Petunjuk-petunjuk Huzur tentang Tabligh dan Tarbiyah Jama’ah, dinyatakan: ''Harus dicari pendekatan langsung dalam pertablighan. Hendaknya diberitahukan dengan tegas dan jelas bahwa sekarang dunia tidak dapat selamat tanpa menerima Ahmadiyah. Dunia akan terpaksa menerima Pimpinan Ahmadiyah. Tanpa Ahmadiyah dunia akan dihimpit oleh musibah dan kesusahan dan jika tidak mau juga menerima Ahmadiyah, tentu akan mengalami kehancuran.'' Umat Islam sangat cinta damai. Tetapi, umat Islam lebih cinta kepada kebenaran. Demi cintanya kepada kebenaran dan juga pada ayahnya, maka Nabi Ibrahim as berkata kepada ayahnya, ''Aku melihatmu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata!''. Ikhtisar: - Agama lain juga pernah melakukan sikap sama seperti kasus Ahmadiyah. - Dalam sunahnya, Rasulullah berpesan akan muncul kasus-kasus seperti ini. http://www.republika.co.id/
 Oleh : Adian HusainiBelum lama ini saya menerima kiriman berupa sebuah buku terbitan Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Judulnya cukup panjang: ”Mungkinkah Sunnah-Syiah dalam Ukhuwah? Jawaban atas Buku Dr. Quraish Shihab (Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?)” Penulisnya adalah Tim Penulis Buku Pustaka SIDOGIRI, Pondok Pesantren Sidogiri, yang dipimpin seorang anak muda bernama Ahmad Qusyairi Ismail. Membaca buku ini halaman demi halaman, muncul rasa syukur yang sangat mendalam. Bahwa, dari sebuah pesantren yang berlokasi di pelosok Jawa Timur, terlahir sebuah buku ilmiah yang bermutu tinggi, yang kualitas ilmiahnya mampu menandingi buku karya Prof. Dr. Quraish Shihab yang dikritik oleh buku ini. Buku dari Pesantren Sidogiri ini terbilang cukup cepat terbitnya. Cetakan pertamanya keluar pada September 2007. Padahal, cetakan pertama buku Quraish Shihab terbit pada Maret 2007. Mengingat banyaknya rujukan primer yang dikutip dalam buku ini, kita patut mengacungi jempol untuk para penulis dari Pesantren tersebut.
Salah satu kesimpulan Quraish Shihab dalam bukunya ialah, bahwa Sunni dan Syiah adalah dua mazhab yang berbeda. ”Kesamaan-kesamaan yang terdapat pada kedua mazhab ini berlipat ganda dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan dan sebab-sebabnya. Perbedaan antara kedua mazhab – dimana pun ditemukan – adalah perbedaan cara pandang dan penafsiran, bukan perbedaan dalam ushul (prinsip-prinsip dasar) keimanan, tidak juga dan Rukun-rukun Islam.” (Cetakan II, hal. 265).
Berbeda dengan Quraish Shihab, pada bagian sampul belakang buku terbitan Pesantren Sidogiri, dikutip sambutan KH. A. Nawawi Abdul Djalil, pengasuh Pesantren Sidogiri yang menegaskan: ”Mungkin saja, Syiah tidak akan pernah habis sampai hari kiamat dan menjadi tantangan utama akidah Ahlusunnah. Oleh karena itu, kajian sungguh-sungguh yang dilakukan anak-anak muda seperti ananda Qusyairi dan kawan-kawannya ini, menurut saya merupakan langkah penting untuk membendung pengaruh aliran sesat semacam Syiah.”
Berikut ini kita kutip sebagian kritik dari Pesantren Sidogiri terhadap Quraish Shihab (selanjutnya Quraish Shihab disingkat ”QS” dan Pondok Pesantren Sidogiri disingkat ”PPS”). Kutipan dan pendapat QS dan PPS diambil dari buku mereka masing-masing.
1. Tentang Abdullah bin Saba’.
QS: ”Ia adalah tokoh fiktif yang diciptakan para anti-Syiah. Ia (Abdullah bin Saba’) adalah sosok yang tidak pernah wujud dalam kenyataan. Thaha Husain – ilmuwan kenamaan Mesir – adalah salah seorang yang menegaskan ketiadaan Ibnu Saba’ itu dan bahwa ia adalah hasil rekayasa musuh-musuh Syiah.” (hal. 65).
PPS: Bukan hanya sejarawan Sunni yang mengakui kebaradaan Abdullah bin Saba’. Sejumlah tokoh Syiah yang diakui ke-tsiqah-annya oleh kaum Syiah juga mengakui kebaradaan Abdullah bin Saba’. Sa’ad al-Qummi, pakar fiqih Syiah abad ke-3, misalnya, malah menyebutkan dengan rinci para pengikut Abdullah bin Saba’, yang dikenal dengan sekte Saba’iyah. Dalam bukunya, al-Maqalat wa al-Firaq, (hal. 20), al-Qummi menyebutkan, bahwa Abdullah bin Saba’ adalah orang memunculkan ide untuk mencintai Sayyidina Ali secara berlebihan dan mencaci maki para sahabat Nabi lainnya, khususnya Abu Bakar, Umar, dan Utsman r.a. Kisah tentang Abdullah bin Saba’ juga dikutip oleh guru besar Syiah, An-Nukhbati dan al-Kasyi, yang menyatakan, bahwa, para pakar ilmu menyebutkan bahwa Abdullah bin Saba’ adalah orang Yahudi yang kemudian masuk Islam. Atas dasar keyahudiannya, ia menggambarkan Ali r.a. setelah wafatnya Rasulullah saw sebagai Yusya’ bin Nun yang mendapatkan wasiat dari Nabi Musa a.s. Kisah Abdullah bin Saba’ juga ditulis oleh Ibn Khaldun dalam bukunya, Tarikh Ibn Khaldun. (hal. 44-46).
2. Tentang hadits Nabi saw dan Abu Hurairah r.a.:
QS: ”Karena itu, harus diakui bahwa semakin banyak riwayat yang disampaikan seseorang, semakin besar potensi kesalahannya dan karena itu pula kehati-hatian menerima riwayat-riwayat dari Abu Hurairah merupakan satu keharusan. Disamping itu semua, harus diakui juga bahwa tingkat kecerdasan dan kemampuan ilmiah, demikian juga pengenalan Abu Hurairah r.a. menyangkut Nabi saw berada di bawah kemampuan sahabat-sahabat besar Nabi saw, atau istri Nabi, Aisyah r.a.” (hal. 160).
QS: “Ulama-ulama Syiah juga berkecil hati karena sementara pakar hadits Ahlusunnah tidak meriwayatkan dari imam-imam mereka. Imam Bukhari, misalnya, tidak meriwayatkan satu hadits pun dari Ja’far ash-Shadiq, Imam ke-6 Syiah Imamiyah, padahal hadits-haditsnya cukup banyak diriwayatkan oleh kelompok Syiah.” (hal. 150).
PPS: “Sejatinya, melancarkan suara-suara miring terhadap sahabat pemuka hadits sekaliber Abu Hurairah r.a. dengan menggunakan pendekatan apa pun, tidak akan pernah bisa meruntuhkan reputasi dan kebesaran beliau, sebab sudah pasti akan bertentangan dengan dalil-dalil hadits, pengakuan para pemuka sahabat dan pemuka ulama serta realitas sejarah. Jawaban untuk secuil sentilan terhadap Abu Hurairah r.a. sejatinya telah dilakukan oleh para ulama secara ilmiah dan rasional. Banyak buku-buku yang ditulis oleh para ulama khusus untuk membantah tudingan miring terhadap sahabat senior Nabi saw tersebut, diantaranya adalah al-Burhan fi Tabri’at Abi Hurairah min al-Buhtan yang ditulis oleh Abdullah bin Abdul Aziz bin Ali an-Nash, Dr. Al-A’zhami dalam Abu Hurairah fi Dhau’i Marwiyatih, Muhammad Abu Shuhbah dalam Abu Hurairah fi al-Mizan, Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib dengan bukunya Abu Hurairah Riwayat al-Islam dan lain-lain.”
Dalam Bidayah wa an-Nihayah, Ibn Katsir mengatakan, bahwa Abu Hurairah r.a. merupakan sahabat yang paling kuat hafalannya, kendati beliau bukan yang paling utama. Imam Syafii juga menyatakan, “Abu Hurairah r.a. adalah orang yang memiliki hafalan paling cemarlang dalam meriwayatkan hadits pada masanya.” (hal. 320-322).
Karena kuatnya bukti-bukti keutamaan Abu Hurairah, maka PPS menegaskan: “Dengan demikian, maka keagungan, ketekunan, kecerdasan dan daya ingat Abu Hurairah tidak perlu disangsikan, dan karena itulah posisi beliau di bidang hadits demikian tinggi tak tertandingi. Yang perlu disangsikan justru kesangsian terhadap Abu Hurairah r.a. seperti ditulis Dr. Quraish Shihab: “Karena itu, harus diakui bahwa semakin banyak riwayat yang disampaikan seseorang, semakin besar potensi kesalahannya dan karena itu pula kehati-hatian menerima riwayat-riwayat dari Abu Hurairah merupakan satu keharusan.” (hal. 322).
“Pernyataan seperti yang dilontarkan oleh Dr. Quraish Shihab tersebut sebetulnya hanya muncul dari asumsi-asumsi tanpa dasar dan tidak memiliki landasan ilmiah sama sekali. Sebab jelas sekali jika beliau telah mengabaikan dalil-dalil tentang keutamaan Abu Hurairah dalam hadits-hadits Nabi saw, data-data sejarah dan penelitian sekaligus penilaian ulama yang mumpuni di bidangnya (hadits dan sejarah). Kekurangcakapan Dr. Quraish Shihab di bidang hadits semakin tampak, ketika beliau justru menjadikan buku Mahmud Abu Rayyah, Adhwa’ ‘ala Sunnah Muhammadiyah, sebagai rujukan dalam upaya menurunkan reputasi Abu Hurairah r.a. Padahal, semua pakar hadits kontemporer paham betul akan status dan pemikiran Abu Rayyah dalam hadits.” (hal. 322-323).
Tentang banyaknya hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a., Dr. al-A’zhami melakukan penelitian, bahwa jumlah 5.000 hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah adalah jika dihitung hadits yang substansinya diulang-ulang. Jika penghitungan dilakukan dengan mengabaikan hadits-hadits yang diulang-ulang substansinya, maka hadits dari Abu Hurairah yang ada dalam Musnad dan Kutub as-Sittah tinggal 1336 saja. “Nah, kadar ini, kata Ali as-Salus, bisa dihafal oleh pelajar yang tidak terlalu cerdas dalam waktu kurang dari satu tahun. Bagaimana dengan Abu Hurairah, yang merupakan bagian dari mu’jizat kenabian?” (hal. 324).
Memang dalam pandangan Syiah, seperti dijelaskan oleh Muhammad Husain Kasyif al-Ghitha’ (tokoh Syiah kontemporer yang menjadi salah satu rujukan kaum Syiah masa kini), yang juga dikutip oleh QS: “Syiah tidak menerima hadits-hadits Nabi saw kecuali yang dianggap sah dari jalur Ahlul bait. Sementara hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para perawi semacam Abu Hurairah, Samurah bin Jundub, Amr bin Ash dan sesamanya, maka dalam pandangan Syiah Imamiyah, mereka tidak memiliki nilai walau senilai nyamuk sekalipun.” (hal. 313).
PPS juga menjawab tuduhan bahwa Ahlusunnah diskriminatif, karena tidak mau meriwayatkan hadits dari Imam-imam Syiah. Pernyataan semacam itu hanyalah suatu prasangka belaka dan tidak didasari penelitian ilmiah apa pun. Dalam kitab-kitab Ahlusunnah, riwayat-riwayat Ahlul Bait begitu melimpah. Imam Bukhari memang tidak meriwayatkan hadits dari Imam Ja’far ash-Shadiq, dengan berbagai alasan, terutama karena banyaknya hadits palsu yang disandarkan kaum Syiah kepada Ja’far ash-Shadiq. Bukan karena Imam Bukhari membencinya. Bukhari juga tidak meriwayatkan hadits dari Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal, bukan karena beliau membenci mereka. (hal. 324-330).
3. Tentang pengkafiran Ahlusunnah:
QS: “Apa yang dikemukakan di atas sejalan dengan kenyataan yang terlihat, antara lain di Makkah dan Madinah, di mana sekian banyak penganut aliran Syiah Imamiyah yang shalat mengikuti shalat wajib yang dipimpin oleh Imam yang menganut mazhab Sunni yang tentunya tidak mempercayai imamah versi Syiah itu. Seandainya mereka menilai orang-orang yang memimpin shalat itu kafir, maka tentu saja shalat mereka tidak sah dan tidak juga wajar imam itu mereka ikuti.” (hal. 120).
PPS: “Memperhatikan tulisan Dr. Quraish Shihab di atas, seakan-akan Syiah yang sesungguhnya memang seperti apa yang digambarkannya (tidak menganggap Ahlusunnah kafir dan najis). Akan tetapi siapa mengira bahwa faktanya tidak seperti penggambaran Dr. Quraish Shihab? Jika kita merujuk langsung pada fatwa-fatwa ulama Syiah, maka akan tampak bahwa sebetulnya Dr. Quraish Shihab hendak mengelabui pemahaman umat Islam akan hakikat Syiah. Bahwa sejatinya, Syiah tetap Syiah. Apa yang mereka yakini hari ini tidak berbeda dengan keyakinan para pendahulu mereka.
Dalam banyak literatur Syiah dikemukakan, bahwa orang-orang Syiah yang shalat di belakang (menjadi makmum) imam Sunni tetap dihukumi batal, kecuali dengan menerapkan konsep taqiyyah... “Suatu ketika, tokoh Syiah terkemuka, Muhammad al-Uzhma Husain Fadhlullah, dalam al-Masa’il Fiqhiyyah, ditanya: “Bolehkah kami (Syiah) shalat bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab dengan kami, dengan memperhatikan perbedaa-perbedaan di sebagian hukum antar shalat kita dan shalat mereka?” Muhammad Husain Fadhlullah menjawab: “Boleh, asalkan dengan menggunakan taqiyyah.” (348-349).
Seorang dai Syiah, Muhammad Tijani, mengungkapkan, bahwa “Mereka (orang-orang Syiah) seringkali shalat bersama Ahlusunnah wal Jama’ah dengan menggunakan taqiyyah dan bergegas menyelesaikan shalatnya. Dan barangkali kebanyakan mereka mengulangi shalatnya ketika pulang.” (hal. 350-351).
Banyak sekali buku-buku referensi utama kaum Syiah yang dirujuk dalam buku terbitan PPS ini. Karena itu, mereka juga menolak pernyataan Dr. Quraish Shihab bahwa yang mengkafirkan Ahlusunnah hanyalah pernyataan orang awam kaum Syiah. PPS juga mengimbau agar umat Islam berhati-hati dalam menerima wacana ”Persatuan umat Islam” dari kaum Syiah. Sebab, mereka yang mengusung persatuan, ternyata dalam kajiannya justru memojokkan Ahlusunnah dan memposisikannya di posisi zalim, sementara Syiah diposisikan sebagai “yang terzalimi”.
Buku terbitan PPS ini memang banyak memuat fakta dan data tentang ajaran Syiah, baik klasik maupun kontemporer. Terhadap Imam mazhab yang empat, misalnya, dikutip pendapat dalam Kitab Kadzdzabu ‘ala as-Syiah, “Andai para dai Islam dan Sunnah mencintai Ahlul Bait, niscaya mereka mengikuti jejak langkah Ahlul Bait dan tidak akan mengambil hokum-hukum agama mereka dari para penyeleweng, seperti Abu Hanifah, asy-Syafii, Imam Malik dan Ibnu Hanbal.” (hal. 366).
Terlepas dari fakta tentang Syiah dan kritik terhadap Quraish Shihab, terbitnya buku ini telah menjadi momen penting bagi PPS untuk turut berkiprah dalam peningkatan khazanah keilmuan Islam di Indonesia. PPS memang telah didirikan pada tahun 1745. Jadi, usianya kini telah mencapai lebih dari 260 tahun. Jumlah muridnya kini lebih dari 5000 orang. Sejumlah prestasi ilmiah tingkat nasional juga pernah diraihnya. Diantaranya, pada Ramadhan 1425 H, PPS berhasil meraih juara I dan III lomba karya ilmiah berbahasa Arab yang diselenggarakan oleh Depdiknas RI.
Dalam Jurnal Laporan Tahunan 1425/1426 H, disebutkan bahwa PPS juga cukup sering mendapat kunjungan tamu-tamu dari luar negeri. Termasuk dari kedutaan Australia dan Amerika Serikat. Mereka selalu menerima tamunya dengan baik. Tetapi, dengan sangat berhati-hati, selama ini, PPS senantiasa menolak dana bantuan dan hibah dari Australia dan Amerika.
PPS juga termasuk salah satu pesantren di Jawa Timur yang sangat gigih dalam melawan penyebaran paham Liberal. Ditulis dalam Laporan Tahunan tersebut: ”Tahun ini, PPS menggerakkan piranti dunia maya untuk melestarikan dan menyelamatkan ajaran Ahlusunnah dari serbuan berbagai aliran sesat. Di website www.sidogiri.com secara khusus disediakan rubrik ”Islam Kontra Liberal”. Rubrik ini digunakan oleh Pondok Pesantren Sidogiri untuk meng-counter wacana-wacana pendangkalan akidah yang ramai berkembang saat ini. Liberalisme, humanisme, rasionalisme, pluralisme, feminisme, sekularisme, dekonstruksi syariah dan paham-paham destruktif modern lainnya, menjadi bidikan yang terus ditangkal dengan wacana-wacana salaf yang dipegang Pondok Pesantren Sidogiri.”
Kita berdoa, mudah-mudahan akan terus lahir karya-karya ilmiah yang bermutu tinggi dari PPS. Begitu juga dari berbagai pesantren lainnya. [Depok, 13 Rabiulawwal 1429 H/21 Maret 2008/www.hidayatullah.com]
Oleh: Adian Husaini
Acara Muktamar Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang berlangsung 11-13 Februari 2008 akhirnya diganti namanya menjadi ”Kolokium Nasional Pemikiran Islam”. Sejumlah pembicara tidak bisa hadir. Salah satu pemakalah baru yang dimasukkan namanya adalah Dr. Phil. Nur Kholish Setiawan, dosen mata kuliah Kajian Al-Quran dan Pemikiran Hukum Islam di Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Murid kesayangan Nasr Hamid Abu Zayd ini menggantikan posisi Prof. Dr. Amin Abdullah, rektor UIN Yogya, dalam sesi pembahasan ”Manhaj Baru Muhammadiyah: Mengembangkan Metode Tafsir”. Pada sesi ini tampil juga pembicara Ust. Muammal Hamidy, Lc. dan Dr. Saad Ibrahim.
Muammal Hamidy yang juga pimpinan Ma’had Aly Persis Bangil, dalam makalahnya, mengungkap peringatan Rasulullah saw, bahwa ”Siapa yang menafsiri Al-Quran dengan ra’yunya, maka siap-siaplah untuk menempati tempat duduknya di neraka.” Tokoh Muhammadiyah Jawa Timur ini pun menyitir hadits lain: ”Akan datang suatu masa menimpa umatku, yaitu banyak orang yang ahli baca Al-Quran tetapi sedikit sekali yang memahami hukum, dicabutnya ilmu dan banyak kekacauan. Menyusul akan datang suatu masa, ada sejumlah orang yang membaca Al-Quran tetapi Al-Quran itu tidak melampaui tenggorokannya. Kemudian menyusul satu masa ada orang musyrik membantah orang mukmin tentang Allah (untuk mempertahankan kesyirikannya) dengan bahasa yang sama (HR Thabrani).
Ustadz Muammal Hamidy kemudian menyimpulkan: (1) Al-Quran jangan ditafsiri sesuai selera, (2) Pemahaman terhadap Al-Quran hendaknya didasari dengan ilmu, (3) Ilmu untuk memahami hukum-hukum Al-Quran harus dikuasai dengan baik, (4) Membaca Al-Quran minimal hendaknya disertai dengan pengertiannya, dan (5) Ummat Islam harus mewaspadai orang-orang yang mempergunakan dalil Al-Quran dan Sunnah untuk kepentingan yang tidak Islami.
Peringatan tokoh senior di Muhammadiyah Jawa Timur ini kiranya perlu kita perhatikan. Sebab, umat Islam di Indonesia saat ini banyak dijejali dengan beragam model penafsiran yang ditawarkan oleh sebagian kalangan cendekiawan yang isinya justru mengacak-acak Al-Quran, seperti penafsiran yang menghalalkan perkawinan homoseksual dan perkawinan muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Beberapa waktu lalu, kita membahas disertasi doktor Tafsir Al-Quran dari UIN Jakarta yang secara terang-terangan merombak dasar-dasar keimanan Islam dan menafsirkan Al-Quran sesuai seleranya sendiri.
Dengan mengutip ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran, doktor Tafsir lulusan UIN Jakarta itu menyimpulkan: “Dengan demikian, bagi umat Islam sendiri, merayakan natal sesungguhnya merayakan hari kelahiran seorang utusan Tuhan yang harus diimani, Isa al-Masih, yang diduga jatuh pada tanggal 25 Desember. Sebagai implikasi dari keberimanan itu, semestinya umat Islam juga diperbolehkan untuk merayakan hari kelahiran Isa dan kelahiran para nabi lain sebelum Muhammad SAW.” (hal. 209).
Pada bagian lain, dia membuat definisi tentang “Ahli Kitab”, yaitu: “Intinya siapa saja yang berpegangan kepada sebuah kitab suci yang mengandung nilai-nilai ketuhanan dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang luhur yang dibawa oleh para nabi, maka mereka itu adalah Ahli Kitab.” (hal. 216). Sementara, pada bagian lain dia tulis: “Dilihat dari sisi ini, maka ahl kitab merupakan kelompok yang memang menganut monoteisme (tawhid).” (hal. 219-220).
Dengan definisi “Ahlul Kitab” versi Doktor Tafsir tersebut, maka disimpulkan, bahwa semua agama yang mempunyai kitab suci adalah agama tauhid. Inilah salah satu contoh tafsir aliran “ngawuriyah” – alias tafsir asal-asalan -- yang dibangga-banggakan sebagian orang sebagai tafsir yang “toleran”, “progresif”, “modern”, dan “maju”. Padahal, sudah banyak kitab Tafsir, Fikih, dan disertasi doktor yang dengan sangat serius dan komprehensif membahas masalah Ahlul Kitab ini. Tetapi, semua ini tidak dirujuk oleh penulis disertasi tersebut. Ia lebih suka membuat definisi sendiri berdasarkan hawa nafsunya. Allah SWT sudah mengingatkan dalam Al-Quran:
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? “ (QS 45:23).
Masalah penafsiran Al-Quran adalah masalah yang sangat mendasar dalam Islam. Sebab, melalui ilmu inilah, umat Islam memahami firman Allah SWT. Karena itu, dalam Mukaddimah Tafsirnya, Ibn Katsir memaparkan, bagaimana hati-hatinya para sahabat Nabi saw dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Jika mereka tidak paham terhadap makna suatu ayat, maka mereka bertanya kepada sahabat lain yang dipandang lebih ahli dalam masalah tersebut. Ibn Katsir menasehatkan, jika tidak ditemukan penafsiran Al-Quran dalam Al-Quran, as-Sunnah, dan pendapat sahabat, maka carilah penafsiran itu dalam pendapat para tabi’in.
Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dengan tawadhu’nya pernah menyatakan: “Bumi manakah yang akan menyanggaku dan langit manakah yang akan menaungiku jika aku mengatakan sesuatu yang tidak aku ketahui tentang Kitabullah?” Ibn Katsir juga mengutip hadits Rasulullah saw: “Barangsiapa yang mengucapkan (sesuatu) tentang Al-Quran berdasarkan ra’yunya atau berdasarkan apa yang tidak dipahaminya, maka bersiap-siaplah untuk menempati neraka.” (HR Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’i). Abu Ubaid pernah juga memperingatkan: “Hati-hatilah dalam penafsiran, sebab ia merupakan pemaparan tentang Allah.”
Sikap hati-hati inilah yang mendorong lahirnya para ulama Tafsir yang serius. Para mufassir Al-Quran harus sangat berhati-hati, sebab tanggung jawab mereka di hadapan Allah SWT sangatlah berat. Bagi yang bukan mufassir pun wajib memperhatikan masalah ini, dan berhati-hati dalam memilih tafsir. Jangan sampai memilih tafsir Al-Quran yang dibuat sesuai dengan selera dan hawa nafsu.
Sebagai satu organisasi Islam yang besar, tentu Muhammadiyah wajib memiliki banyak Ahli Tafsir Al-Quran. Kita menyambut baik setiap upaya ijtihad yang dilakukan oleh para ulama atau pemikir Muslim mana pun. Namun, kita juga perlu berhati-hati dalam soal penafsiran. Tidak setiap ”kilasan pemikiran” bisa dikatakan ijtihad. Setiap lontaran pemikiran yang baru tentang Tafsir Al-Quran, sebaiknya dikaji dengan seksama terlebih dahulu secara terbatas di kalangan pakar Tafsir.
Di dalam Kolokium Nasional Pemikiran Islam di Unmuh Malang tersebut umat Islam disuguhi ide Tafsir Baru oleh Dr. Nur Kholish Setiawan. Ia membawakan makalah berjudul ”Tafsir Sebagai Resepsi Al-Qur’an: Ke Arah Pemahaman Kitab Suci dalam Konteks Keindonesiaan”. Dalam makalahnya, Nur Kholish mengkritik dominasi nalar Arab dalam bangunan tafsir sebagai metode memahami Al-Quran. Tafsir Al-Quran, menurutnya, masih terbuka untuk dikembangkan dengan memanfaatkan khazanah keilmuan kemanusiaan (humaniora) yang bersifat teritorial. Dalam beberapa karya kesarjanaan Nusantara, pemikir Indonesia telah banyak melakukan enkulturasi budaya lokal dalam memahami Al-Quran. Tafsir al-Huda, misalnya, sebuah karya tafsir berbahasa Jawa menunjukkan kentalnya warna budaya Jawa dalam proses pemahaman ayat-ayat Al-Quran.
Contoh lain yang dipaparkan Nur Kholish adalah penolakan Mangkunegara IV dari Kasunanan Surakarta terhadap Arabisasi fikih. Baginya, fikih (pekih) tidak seharusnya dipraktikkan secara utuh seperti yang tertulis dalam literatur Arab, melainkan disesuaikan dengan tingkat kelayakan Jawa. ”Dengan kata lain, ada nilai-nilai luhur Jawa yang tidak boleh begitu saja ditinggalkan.”
Sayangnya, kita tidak mendapat penjelasan, bagaimana contoh budaya Jawa yang luhur dan tidak boleh ditinggalkan, sehingga harus menjadi dasar pertimbangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Kita tunggu saja upaya dosen Al-Quran dari UIN Yogya itu untuk menerbitkan Kitab Tafsir atau Fikih yang mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya Jawa. Setelah terbit, baru kita bisa menilainya.
Sebenarnya, selama ini umat Islam sudah paham, bahwa Muslim Jawa boleh shalat dengan kain saung dan blangkon, tetapi tidak boleh shalat dengan menggunakan bahasa Jawa. Tidak ada orang Muslim Jawa berpikir, bahwa azan bisa dilantunkan dalam bahasa Jawa. Kita paham, mana yang termasuk ajaran ad-Dinul Islam, dan mana aspek budaya yang boleh diambil.
Para penyebar Islam di Jawa dulu pun berusaha mengubah tradisi yang tidak sesuai dengan Islam dengan tradisi yang sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, diubahnya tradisi ”sesajen” menjadi ”selametan”. Proses perubahan tradisi tentu memakan waktu yang panjang, sehingga kadang-kadang ada yang masih belum berjalan dengan sempurna. Islam tidak menolak adat pakaian suatu daerah yang memang sudah menutup aurat. Tetapi, Islam tentu akan berusaha mengubah tradisi ”koteka” atau ”telanjang” yang ada di suatu daerah tertentu. Kaum Muslim yang ”normal” tentu akan menyatakan, bahwa budaya makan babi adalah tidak sesuai dengan Islam.
Jadi, bukan tradisi suatu daerah yang jadi pedoman. Tapi, Islamlah yang harusnya menjadi pedoman dalam menilai sesuatu. Kaum Liberal harusnya membuka wawasannya, bahwa Islam juga hadir di tanah Arab untuk mengubah sejumlah tradisi jahiliyah. Misalnya, tradisi perkawinan jahiliyah, tradisi penindasan wanita, tradisi telanjang, tradisi mabuk-mabukan, dan sebagainya. Meskipun diturunkan di negeri yang tandus, syariat Islam justru mengandung banyak ajaran yang mewajibkan umatnya menggunakan air untuk bersuci. Sebab, Islam memang diturunkan untuk seluruh umat manusia tanpa memandang budaya. Karena itu, tidak ada istilah ”Islam Jawa”, ”Islam Arab”, ”Islam Cina”, dan sebagainya.
Dalam upaya untuk menghadirkan hukum Islam bercorak Indonesia, Nur Kholish Setiawan mengajak untuk mengkritisi sejumlah metode istinbath hukum dalam konsep ushul fikih klasik. Misalnya, konsep ijma’. Katanya, ”Ketetapan hukum yang dilahirkan melalui proses istintabh tidak mungkin memiliki corak keindonesiaan, apabila tidak dibarengi dengan rumusan kritis metodologisnya.”
Di sejumlah IAIN/UIN, metode penafsiran Al-Quran “berbasis budaya” ini tampaknya mulai digencarkan. Misalnya, dalam soal mahar dalam perkawinan. Seorang dosen Fakultas Syariah IAIN Semarang, Rokhmadi, M.Ag., ditanya tentang kasus perkawinan seorang laki-laki dengan wanita Minang, yang menurut si penanya, maharnya justru diberikan oleh pihak wanita, bukan pihak laki-laki. Inilah jawabab dosen itu:
“Wajarlah mahar menjadi kewajiban pihak perempuan karena posisinya di atas laki-laki dalam bersikap dan martabat keluarga. Maka saudara MH Tidak perlu risau, susah, dan gelisah. Justru saudara beruntung tidak dibebani Mahar. Terimalah, sebab ketentuan al-Quran (al-Nisa ayat 4) tidak bersifat mutlak karena semata-mata dipengaruhi budaya di mana Islam diturunkan. (Lihat, Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang, Edisi 28 Th.XIII/2005).
Kita bisa bayangkan, apa yang terjadi dengan Islam, jika setiap suku bangsa di Indonesia membuat Tafsir Al-Quran model dosen syariat seperti ini? Nanti ada tafsir berbasis budaya Jawa, Tafsir Betawi, Tafsir Sunda, Tafsir Minang, Tafsir Batak, dan sebagainya.
Dalam soal hukum pidana ala Indonesia, misalnya, Nur Kholish mengajukan proposal dari Mohammad Syahrur tentang ”Teori Batas”. Dalam kasus pencurian, ketentuan hukum potong tangan dalam QS 5:38, dipandang sebagai ”batas maksimal” (al-had al-a’la). Menurut Syahrur, hukum potong tangan bagi pencuri adalah ”hukuman maksimal”. Jadi, tidak setiap pencurian harus dikenai hukum potong tangan. Dan menurut Nur Kholish, masih ada ruang untuk berijtihad menentukan jenis hukuman bagi pencuri yang di bawah hukum potong tangan.
Teori batas lain dari Syahrur yang diajukan Nur Kholish adalah batas dalam soal waris. Pola 2:1 bagi laki-laki dan wanita, menurut Syahrur, adalah formula batas atas dan batas bawah. Jadi, menurut formula itu, batas atas bagi laki-laki adalah 66,6 persen dan batas bawah bagi wanita adalah 33,33 persen. Jadi, bisa dilakukan ijtihad baru, seorang laki-laki mendapatkan warisan 60 persen dan seorang wanita mendapatkan 40 persen. Aspek lokalitas turut memberikan warna dalam pergeseran 66,6 banding 33,3 persen.
Itulah yang dikatakan sebagai tawaran ijtihad atau tafsir baru yang lebih menghargai unsur lokalitas atau budaya lokal. Pendapat Syahrur soal ”Teori Batas” itu sudah sangat banyak menuai kritik di negerinya sendiri, Suria. Teori ini memang ”aneh”. Coba bayangkan, bolehkah seorang berijtihad, bahwa yang termasuk hukuman yang berada di bawah derajat hukum ”potong tangan” adalah, misalnya, ”potong rambut” atau ”potong jari” atau ”potong telinga?”
Kekacauan Teori Batas ini bisa dilihat dalam kasus pakaian laki-laki. Syahrur berpendapat bahwa batas bawah (batas minimal) aurat laki-laki yang harus ditutup hanyalah kemaluannya. ”Karena keadaan cuaca berbeda-beda pada tiap penduduk bumi dari panas yang terik sampai dingin yang menggigit. Maka batas minimal pakaian yang diberikan bagi laki-laki adalah menutup kemaluan.” Karena itu, kata Syahrur, laki-laki boleh berenang hanya dengan mengenakan celana renang saja. Yang dilarang adalah melihat laki-laki dalam keadaan telanjang bulat. (Lihat, Muhammad Syahrur, Islam dan Iman: Aturan-sturan Pokok, (Terj.) (Yogya: Jendela, 2002), hal. 71.
Kita bisa bayangkan, bagaimana jika dosen tafsir di UIN Yogya menerapkan teori Syahrur dalam soal pakaian laki-laki ini?
Pada 6 September 2004, situs JIL pernah menurunkan sebuah artikel yang membahas tentang Teori Batas Syahrur, ditulis oleh seorang dosen di Jurusan Tafsir-Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ditulis di situ, bahwa dalam soal pakaian wanita (libâs al-mar’ah), Syahrur berpendapat bahwa batas minimum pakaian perempuan adalah satr al-juyûb (Q.S al-Nur: 31) atau menutup bagian dada (payudara), kemaluan, dan tidak bertelanjang bulat. Batas maksimumnya adalah menutup sekujur anggota tubuh, kecuali dua telapak tangan dan wajah.
Kita bisa melihat, betapa absurdnya teori semacam ini. Dengan ”Teori Batas” ala Syahrur ini, maka boleh saja wanita mengenakan bikini di depan umum, yang penting dia sudah menutupi batas minimal, yakni kemaluan, payudara, dan tidak telanjang bulat.
Dengan model penafsiran yang sangat ”fleksibel” seperti itu, kita paham, mengapa sebagian kalangan sangat menyukai metode tafsir al-Quran yang disebut ”Teori Batas” ala Syahrur ini. Meskipun model tafsir al-Quran semacam ini yang ditawarkan dalam acara Kolokium Nasional Pemikiran Islam di Unmuh Malang, kita berharap, Majelis Tarjih Muhammadiyah, tidak tergoda untuk memungutnya.
Kita tidak bosan-bosannya mengimbau para intelektual, meskipun sudah bergelar doktor atau profesor, untuk bersikap tawadhu’ dan tahu diri. Jika maqamnya memang ”muqallid” jadilah ”muqallid” yang baik. Tidak patut memposisikan diri sebagai mujtahid, yang dengan gagahnya memaki-maki Imam Syafii, tetapi ujung-ujungnya menjadi pemuja Nasr Hamid Abu Zaid. [Depok, 22 Februari 2008/www.hidayatullah.com]
Oleh: Adian Husaini Majalah Gatra edisi 23 Januari 2008 lalu memuat sebuah berita yang sebenarnya terlalu penting untuk dilewatkan. Judulnya: ”Jembatan Ayat Keras dan Lunak.” Berita itu menceritakan seputar kontroversi isi disertasi Abd. Moqsith, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan disertasi yang diuji pada 13 Desember 2007 itu, maka Abd Moqsith – yang suka menambah namanya menjadi Abd Moqsith Ghazali – dinyatakan oleh UIN Jakarta telah berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang Ilmu Tafsir Al-Quran. Disertasi Abd Moqsith yang berjudul, ”Perspektif Al-Quran tentang Pluralitas Umat Beragama” dibimbing oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A (Dirjen Bimas Islam dan guru besar ilmu tafsir di UIN Jakarta) dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra (Ketua Sidang dan juga Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta), Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer, Prof. Dr. Suwito, Prof. Dr. Mulyadhi Kartanegara, Prof. Dr. Zainun Kamal dan Prof. Dr. Salman Harun. Melihat tema yang dibahas dalam disertasi Abd. Moqsith tersebut, harusnya para ahli tafsir di Indonesia tertarik untuk menyimaknya. Apalagi kasus ini sudah terangkat di media massa. Namun, faktanya, respon terhadap disertasi itu sepertinya dingin-dingin saja. Padahal, ini menyangkut masalah Al-Quran, kalam Allah, dan penafsirannya. Menurut Gatra, disertasi ini memadukan tiga metode; tafsir maudhu’i (tematik), hermeneutika, dan ushul fikih. Tafsir maudhu’i untuk mengelompokkan kata kunci. Karena tafsir model ini kerap terjebak mengisolasi teks dan konteks, maka, dilengkapilah dengan hermeneutika. Motode ini berfungsi menemukan pesan universal ayat dengan memperhatikan kondisi objektif masyarakat tempat lahirnya ayat. Karena hermeneutika tak mampu menjangkau analisis dan kalimat dari sudut gramatika, dilengkapilah dengan ushul fikih. Ushul fikih membantu mengetahui kedudukan ayat serta bagaimana mesti dipahami sudut dalalat-nya (penunjukkan makna). Dalam konklusinya, Moqsith menjembatani ayat toleran dan intoleran dengan membuat kategori ayat ushul (pokok) dan fushul (cabang, rinci). Ayat toleran disebut ushul, bersifat dan berlaku universal. Ayat ushul ini menunjukkan sikap teologis Al Quran. Sementara itu kelompok ayat intoleran adalah ayat fushul, yang bersifat situasional. Implementasi ayat fushul, misalnya ayat perang, harus tetap dengan naungan ayat ushul, misalnya prinsip tiada paksaan beragama. Maka perang tetap dengan etika, terlarang merusak tempat ibadah, membunuh kaum perempuan dan memaksa lawan masuk Islam. “Disertasi ini telah melakukan terobosan, “ puji Prod Dr. Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta yang memimpin sidang ujian terbuka. “Kekuatan disertasi ini terletak pada penguasaan yang dalam terhadap khazanah Islam klasik, “ Azyumardi menambahkan. “Banyak orang bicara toleransi, tapi tak banyak yang punya sumber bacaan kuat dalam literatur klasik.” Pembimbing disertasi ini, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, memuji disertasi ini telah mengungkap banyak informasi baru dalam literatur berbahasa Indonesia, seputar tema relasi antar-agama. Meski dalam literatur Arab hal itu terhitung barang lama. Sementara kritik panjang datang dari Prof. Dr. Salman Harun. Konon baru kali ini di UIN Jakarta ada penguji yang sampai membuat kritik tertulis ketika menguji. Salman menyebut Moqsith salah memahami penggalan buku Nawawi Al-Jawi (1813-1899) tentang bisa tidaknya non-muslim masuk surga. Moqsith dinilai tak utuh mengutip Ibnu Katsir (1300-1373). Menurut Salman, dua ulama itu berkesimpulan hanya Muslim yang masuk surga. Tapi Moqsith menyimpulkan, non muslim juga bisa. Salman khawatir disertasi ini akan memperkuat tuduhan sebagian kalangan bahwa UIN adalah tempat kristenisasi. Demikian petikan berita Majalah Gatra seputar kontroversi disertasi doktor Abd Moqsith. Di berbagai media internet, banyak ditemukan puji-pujian terhadap Abd Moqsith. Karena ini menyangkut bidang keilmuan Islam, khususnya bidang Ilmu Tafsir Al-Quran, maka saya pun tertarik untuk membaca disertasi tersebut. Kita dituntut untuk bersikap adil dalam menilai segala sesuatu, meskipun dengan orang yang berbeda pendapat. Jika memang pendapatnya benar, maka harus diterima. Jika memang keliru, maka perlu diluruskan. Jika ditelaah, disertasi Abd Moqsith itu cukup tebal, lebih dari 300 halaman. Referensinya juga cukup kaya. Bahasanya pun enak di baca, mengalir lancar. Tampak, penulisnya adalah seorang yang cukup profesional dalam olah kata. Tanpa menafikan sejumlah kelebihan disertasi ini, jika kita telaah secara mendalam, ditemukan sejumlah problema yang sangat mendasar, yang seharusnya menjadi perhatian para pembimbing dan penguji, sebelum disertasi ini diluluskan. Disebutkan, tujuan penulisan disertasi ini adalah (1) mengetahui pandangan dan sikap Al-Quran tentang pluralitas umat beragama, (2) mengetahui tafsir yang diberikan para ulama terhadap teks-teks yang terkait dengan pluralitas umat beragama, dan (3) menyusun tafsir ayat-ayat Al-Quran yang lebih relevan dengan konteks zaman yang semakin plural dari sudut agama, terutama mengontekstualisasikan ayat-ayat Al-Quran yang secara literal-skripturalistik berseberangan dengan semangat toleransi dan penghargaan terhadap umat agama lain. Dari tujuan ketiga itulah, kita sudah bisa menangkap maksud penulis disertasi ini. Dalam bahasa mudahnya, penulis disertasi ini ”membuat tafsir baru” atau”merekayasa penafsiran” ayat-ayat yang dianggapnya ”tidak toleran”, ”tidak pluralis”, atau ”kurang menghargai agama lain”. Untuk ayat-ayat seperti ini, penulis berusaha sekuat tenaga, keluar dari makna teksnya, dan mencari-cari makna lain. Tetapi, untuk ayat-ayat yang dianggapnya pluralis, maka penulis disertasi ini mati-matian menggunakan metode tekstual-skripturalistik yang kaku. Ini bisa dilihat, misalnya, ketika penulis membahas tentang ”Pengakuan dan Keselamatan Umat non-Muslim”, maka dia sudah membuat asumsi: ”Agama yang satu tak membatalkan agama yang lain, karena setiap agama lahir dalam konteks historis dan tantangannya sendiri. Walau begitu, semua agama terutama yang berada dalam rumpun tradisi abrahamik mengarah pada tujuan yang sama, yakni kemaslahatan dunia dan kemaslahatan akhirat. Dengan memperhatikan kesamaan tujuan ini, perbedaan eksoterik agama-agama mestinya tak perlu dirisaukan.” (hal. 189). Penulis liberal ini lalu mengutip sejumlah ayat Al-Quran yang dikatakannya merupakan bukti pengakuan Al-Quran terhadap eksistensi dan kebenaran kitab-kitab sebelum Islam, seperti QS 5:44, 46-47, dan 66. Lalu, dia membuat kesimpulan sendiri: ”Ayat tersebut memberikan pengakuan terhadap umat Yahudi dan Nashrani; mereka cukup menjadikan kitab suci masing-masing sebagai sandaran moral mereka. Ditegaskan, sekiranya mereka berpaling dari kitab sucinya, mereka adalah kafir dan fasik. Dengan demikian, jelas bahwa Islam tak memaksa agar mereka menjadikan Al-Quran sebagai rujukan kaum Yahudi dan Nashrani. Inilah bentuk pengakuan terbuka dari Islam terhadap agama lain. Bagi umat Islam, percaya terhadap kitab-kitab Allah menjadi bagian dari enam rukun iman dalam Islam. Sekurangnya, umat Islam mengimani empat kitab Allah, yaitu Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Quran.” (hal. 191). Kita sebenarnya geli membaca kesimpulan penulis disertasi ini. Terlalu mudah untuk melihat kelemahan kesimpulan tersebut. Al-Quran memang memerintahkan umat Islam beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul Allah. Tetapi, Al-Quran juga menjelaskan, bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah mengubah-ubah (melakukan tahrif) kitab mereka sendiri. Misalnya, QS 2:75 menyebutkan: ”Apakah kamu masih mengharapkan mereka beriman kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui.” Juga, disebutkan dalam QS 2:79: ”Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ”Ini dari Allah,” (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan.” Karena itulah, jelas umat Islam saat ini tidak diwajibkan untuk beriman kepada Bibel Yahudi, Talmud, atau Bibel Kristen. Sebab, dalam pandangan Al-Quran, kitab-kitab suci para Nabi itu sudah diubah-ubah oleh sebagian pengikutnya, sehingga bercampur aduk antara yang asli dengan yang tambahan. Mestinya, penulis disertasi ini dengan jujur mengungkap ayat-ayat Al-Quran tersebut. Dan mestinya pula, para profesor UIN yang menguji disertasi itu juga melihat kekeliruan yang sangat mendasar ini. Tapi, karena sejak awal, disertasi ini ditulis untuk ”mengakal-akali Al-Quran” agar sesuai dengan asumsi-asumsinya, maka fakta-fakta semacam ini bisa dijumpai di banyak bagian lainnya. Misalnya, asumsi penulis yang menyatakan: ”secara eksplisit Al-Quran menegaskan bahwa siapa saja – Yahudi, Nashrani, Sabi’in, dan lain-lain – yang menyatakan hanya beriman kepada Allah, percaya akan Hari Akhir, dan melakukan amal saleh, tak akan pernah disia-siakan oleh Allah. Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal atas keimanan dan segala jerih payahnya.” (hal. 192). Dalam beberapa kali catatan, kita sudah membahas makna QS 2:62 dan 5:69, dan bagaimana kaum Pluralis berusaha memanipulasi makna ayat ini. Termasuk bagaimana mereka memanipulasi pendapat para ulama, terutama Tafsir al-Manar. Dalam disertasinya ini, penulis lebih vulgar lagi dalam membuat kesimpulan, dengan berpegang kepada bunyi teks ayat itu dan menafikan penafsiran para ulama. Katanya: ”Jika diperhatikan dengan seksama, maka jelas bahwa dalam ayat itu tak ada ungkapan agar orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad. Dengan mengikuti bunyi harafiah ayat tersebut, maka orang-orang beriman yang tetap dalam keimanannya, orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan amal shaleh – sekalipun tak beriman kepada Nabi Muhammad, maka mereka akan memperoleh balasan dari Allah. Pernyataan agar orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad adalah pernyataan para mufasir dan bukan ungkapan Al-Quran. Muhammad Rasyid Ridla berkata, tak ada persyaratan bagi orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah untuk beriman kepada Nabi Muhammad.” (hal. 194-195). Membaca kesimpulan penulis liberal ini pun kita dibuat geli dan sekaligus prihatin. Biasanya kaum liberal selalu menyebut kaum fundamentalis sebagai kaum tekstualis, literalis, skripturalis, dan sebagainya. Tapi, ketika mereka bertemu dengan ayat Al-Quran yang mendukung pendapat mereka, ternyata mereka pun berpegang pada metode literalis. Cara ini mengingatkan kita pada cara negara-negara tertentu yang rajin meneriakkan demokrasi. Tapi, ketika demokrasi menghasilkan penguasa yang tidak sejalan dengan politik mereka, maka mereka pun menolak demokrasi dan mendukung kediktatoran. Jika ditelaah dengan seksama pendapat Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, maka akan kita temukan, bahwa QS 2:62 dan 5:69 adalah membicarakan keselamatan Ahlul Kitab yang risalah Nabi Muhammad saw tidak sampai kepada mereka. Karena itu, mereka tidak diwajibkan beriman kepada Nabi Muhammad saw. Sedangkan bagi Ahli Kitab yang dakwah Islam sampai kepada mereka, menurut Rasyid Ridla, maka sesuai QS 3:199, ada lima syarat untuk keselamatan mereka. Diantaranya, (1) beriman kepada Allah dengan iman yang benar, yakni iman yang tidak bercampur dengan kemusyrikan dan disertai dengan ketundukan yang mendorong untuk melakukan kebaikan, (2) beriman kepada Al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Sayang sekali, sebagaimana perilaku sejumlah kaum Pluralis Agama, penulis disertasi ini pun tidak benar dan tidak fair dalam mengutip pendapat-pendapat Rasyid Ridla. Padahal, dalam soal ini, Nabi Muhammad saw sudah menegaskan: ”Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seorangpun dari ummat sekarang ini, baik Yahud, maupun Nasrani, kemudian mereka tidak mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.” (HR Muslim). Karena itu, sejalan dengan Prof. Salman Harun, saya juga keheranan, bagaimana mungkin para Profesor pembimbing dan penguji disertasi ini sampai melewatkan kekeliruan-kekeliruan yang sangat mendasar semacam ini. Masih banyak sekali data, metodologi, dan analisa yang perlu dipertanyakan dalam disertasi ini. Ada beberapa kemungkinan mengapa para penguji meloloskan disertasi ini: mungkin mereka tidak membaca dengan cermat; mungkin mereka tidak paham; atau mungkin mereka memang setuju dengan penulisnya. Wallahu A’lam. Yang jelas, menurut saya, kasus disertasi ini merupakan suatu ”Tragedi Keilmuan” di UIN Jakarta. Apa yang bathil, sesat, dan keliru, dilegitimasi oleh sejumlah guru besar bidang agama. Lebih merupakan tragedi dan musibah lagi bagi umat ini, jika para doktor dan pakar-pakar Al-Quran yang berjubel di UIN Jakarta hanya berdiam diri dan ”bengong saja” menghadapi kasus semacam ini. Tapi, apa pun, kita patut mengucapkan selamat dan salut atas usaha Abd Moqsith sampai meraih gelar Doktor bidang Ilmu Tafsir. Anak yang cerdas ini telah mencapai prestasi yang tidak kecil. Dia telah bekerja keras menghasilkan sebuah disertasi doktor, apa pun kondisinya. Bagi kita, ini adalah pelajaran yang berharga: bahwa untuk menyesatkan manusia pun perlu kerja keras dan sungguh-sungguh. Kini, kita menunggu dari kalangan cendekiawan Muslim untuk membuat karya-karya ilmiah yang benar dan jauh lebih baik dari apa yang telah dihasilkan Abd Moqsith dan tokoh-tokoh liberal lainnya. Wa jaadilhum billati hiya ahsan. Kita wajib melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam menyikapi setiap penyimpangan dan kemunkaran ilmu. Tapi, kita tidak perlu risau. Kita sekedar menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. Al-Quran adalah milik Allah. Dan kita yakin, Allah punya cara sendiri untuk bertindak menjaga dan membuat perhitungan terhadap orang-orang yang berusaha merusak Kitab-Nya. [Depok, 1 Februari 2008]
Oleh : Adian Husaini
Pada hari Sabtu (15 Desember 2007), INSISTS mengadakan acara tasyakkur atas kelulusan peneliti INSISTS, Fahmi Salim Zubair MA, sebagai master dalam bidang tafsir di Universitas al-Azhar Kairo. Pada 4 Desember 2007 lalu, Fahmi Salim dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cum Laude (Penghargaan Tingkat Pertama), setelah berhasil mempertahankan Tesis-nya yang berjudul "KHITHABAT DA'WA FALSAFAT AL-TA'WIL AL-HERMENUTHIQI LI AL-QURAN; 'ARDL WA NAQD" (Studi analitis-kritis diskursus filsafat Hermeneutika Al-Quran). Fahmi menyelesaikan tesisnya di bawah bimbingan dua guru besar Tafsir dan Ilmu-ilmu Al-Quran, yaitu Prof. Dr. Abdul Hayyi Husein Al-Farmawi dan Prof. Dr. Abdul Badi’ Abu Hasyim. Adapun para penguji tesis Fahmi Salim adalah: Prof. Dr. Salim Abdul Kholik Abdul Hamid (Guru besar Tafsir dan ilmu-ilmu Al-Quran) dan Prof. Dr. Ali Hasan Sulaiman (Guru besar dan Ketua Jurusan Tafsir dan Ilmu-ilmu Al-Quran, Fakultas Dirasat Islamiyah, Univ. Al-Azhar). Tentu saja, prestasi akademik Fahmi Salim ini bukan hal yang biasa. Ini termasuk luar biasa. Selain meraih penghargaan tertinggi, diakui oleh para penguji, bahwa tesis Fahmi Salim adalah tesis pertama di Universitas Al-Azhar yang mengupas tuntas tentang Hermeneutika Al-Quran. Karena itulah, tesis ini direkomendasikan agar dicetak atas biaya universitas dan didistribusikan ke universitas-universitas lain. Di tengah ’kegandrungan’ kalangan akademisi di Perguruan Tinggi Islam di Indonesia untuk menggusur Ilmu Tafsir dan menggantikannya dengan hemeneutika, tesis Fahmi Salim ini menjadi sangat bermakna. Melalui tesisnya, Fahmi Salim berhasil mengupas hakekat hermeneutika sebagai ilmu atau seni memahami teks yang sudah lama berkembang dan mengakar dalam teologi, filsafat dan sastra barat. Perspektif hermeneutika filosofis atas pemahaman eksistensial secara umum dan pemahaman teks secara khusus merupakan terobosan mutakhir dan tidak pernah dikenal sebelumnya. Diskusi dan perdebatan seputar sah tidaknya aplikasi hermeneutika untuk Al-Quran juga betul-betul tidak ada presedennya dalam benak para ulama muslim yang masih meyakini keampuhan metode tafsir dan takwil klasik dalam memecahkan isu-isu kontemporer. Upaya aplikasi hermenuetika untuk menafsirkan Al-Quran memang telah menggugat teori penafsiran klasik sebagaimana dalam pembahasan Ushul Fiqh dan Ulumul Quran. Tesis ini memaparkan beberapa hal penting, yakni: perbandingan konsep takwil dalam tradisi keilmuan Islam dan hermeneutika di Barat dan akar-akar historis bagi upaya penerapan hermeneutika dalam kajian Al-Quran. Bab ketiga mendiskusikan secara kritis-analitis berbagai isu utama dan mendasar dari teori tafsir model hermeneutika semisal (1) klaim historisitas wahyu/teks Al-Quran dan pengaruhnya terhadap konsep I'jaz Al-Quran, sejarah kodifikasi Al-Quran dan pentakwilan Al-Quran, (2) klaim kritik literatur/sastra dan kritik sejarah atas wahyu Al-Quran dan biasnya terhadap konsep kisah-kisah Al-Quran dan prinsip-prinsip semiotika Al-Quran, (3) klaim hubungan dialektis-materialis antara wahyu Allah yang absolut dan realitas manusia yang nisbi dan biasnya terhadap konsep 'Sababun Nuzul' dan serta mengubah hukum yang pasti (Qath'iyyat) di dalam Al-Quran. Dengan tesisnya tersebut, kita patut bersyukur, karena baru pertama kalinya, ada seorang sarjana tafsir dari al-Azhar yang sekaligus mendalami masalah hermeneutika. Lebih penting lagi, selama ini Fami Salim juga dikenal cukup aktif dalam menulis dan mengajar. Harapan kita semua, ilmunya bermanfaat untuk menjernihkan masalah hermeneutika dan selama ini dianggap sebagai alternatif tafsir untuk menggusur metode tafsir klasik yang telah digunakan umat Islam selama lebih dari 1400 tahun. Sebagaimana telah kita uraikan pada banyak tulisan, masalah hermeneutika ini sangat penting untuk dikaji dan ditelaah, karena inilah salah satu pintu masuk yang sangat stretegis untuk meliberalkan ajaran Islam, sebagaimana telah dilakukan oleh kaum Kristen liberal. Berulangkali kita mengimbau dan menjelaskan, tidak seyogyanya para cendekiawan Muslim mudah terlena dan terpukau dengan hal-hal baru yang kelihatan gemerlap, yang datang dari Barat, padahal tidak berkhasiat, bahkan membawa mafsadat bagi umat. Namun, pada sisi yang lain, kita juga mengakui, bahwa para Sarjana Tafsir dan Ilmu-ilmu Al-Quran di Indonesia perlu bekerja keras untuk mewujudkan literatur-literatur dalam Studi Al-Quran yang tidak keluar dari konsep keilmuan Islam, tetapi sekaligus juga mampu menjawab tantangan zaman. Kita patut bersedih, bahwa selama ini, banyak sarjana Tafsir dan Ulumul Quran yang mumpuni keilmuannya, tetapi tidak sanggup menulis atau tidak ada waktu untuk menulis buku-buku yang berkualitas ilmiah yang tinggi karena ada kesibukan lain. Karena itu, sekali lagi, kita patut bersyukur atas prestasi luar biasa yang diraih oleh Fahmi Salim dan berharap dia mampu merintis jalan baru dalam menggairahkan studi Al-Quran di Indonesia. Sebenarnya, disamping Fahmi Salim, kita juga sedang menunggu kepulangan seorang doktor dalam bidang syariah yang berhasil meraih gelar doktornya pada 21 Oktober 2007 dari Universitas al-Azhar. Namanya Dr. Ahmad Zain An-Najah. Pria asal Klaten ini berhasil mempertahankan disertasi doktornya dengan judul "Al-Qadhi Husain wa Atsaruhu Al-Fiqhiyah". Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia perwakilan Mesir ini juga lulus dengan predikat Summa Cum Laude, setelah berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan pakar fikih perbandingan (fiqh muqarin) Prof. Abdullah Said serta Prof. Ahmad Karima dan diuji di hadapan sidang penguji yang terdiri atas Prof. Sa’duddin Hilaly dan Prof. Ibrahim Badawi. Zain an-Najah meraih gelar S-1 nya di Universitas Islam Madinah. Selama ini, Zain an-Najah juga menjadi ketua Majlis Tarjih dan Tajdid Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah Kairo. Dengan prestasi yang sangat tinggi itu, tentu kita berharap, Dr. Zain an-Najah akan segera kembali ke Indonesia dan mengaktifkan diri dalam perjuangan penegakan aqidah dan syariah Islam di Indonesia, yang tak henti-hentinya menghadapi tantangan hebat dari berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri. Sebab, kadang kita banyak menerima pertanyaan, mengapa yang aktif dalam perjuangan penegakan syariah justru bukan sarjana syariah? Sebaliknya, mengapa semakin banyak bermunculan sarjana-sarjana syariah yang justru aktif menolak syariah. Bukan rahasia lagi, sekarang ini banyak dosen syariah yang aktif berjuang merombak hukum Islam yang dianggap tidak sesuai dengan konsep HAM dan kesetaraan gender. Seorang mahasiswa S-2 bidang syariah di Bandung bercerita bahwa pada sesi-sesi kuliah yang dia ikuti, jarang sekali ada dosen yang menekankan perlunya syariah Islam ditegakkan. Bahkan, banyak yang mengajarkan perlunya Dekonstruksi Syariah. Karena itu, dalam situasi yang seperti ini, kita memang berharap banyak pada para pakar syariah seperti Dr. Zain an-Najah ini. Tetapi, kita sadar bahwa iklim Indonesia saat ini tidaklah kondusif bagi para sarjana agama yang berkualitas. Begitu mereka balik ke negerinya sendiri, maka mereka akan dihadapkan pada situasi yang serba sulit. Tidak banyak kalangan umat yang antusias menyambut kedatangan mereka. Banyak yang tidak peduli. Jangan ditanya lagi sikap pemerintah, termasuk yang bergerak di bidang pendidikan. Nyaris mustahil untuk berharap, orang-orang seperti Fahmi Salim atau Zain an-Najah akan disambut dan dijamu oleh Presiden di kediamannya, sebagaimana peserta Asian Idols. Jangan berharap juga, para menteri akan berlomba-lomba memberi penghargaan ratusan juta rupiah, seperti penghargaan yang diterima oleh peraih medali emas di Sea Games. Juga, kita tidak mudah berharap, orang-orang kaya di negeri kita berbondong-bondong menginfakkan hartanya untuk mendukung perjuangan para intelektual berbakat seperti Fahmi Salim dan Zain an-Najah. Jangan pula berharap, para pejabat atau pimpinan partai Islam berebut mengucapkan selamat dan menyambut kedatangan para sarjana Muslim ini bandara. Kita maklum, dalam era kejayaan para selebritis ini, hanya para penghibur yang akan mendapat penghargaan tinggi. Media massa kita rata-rata belum tertarik mengangkat berita-berita seperti ini, sebab dinilai bukan berita yang “bisa dijual”. Hingga kini, hanya mereka yang berjaya dalam dunia olah raga dan hiburan yang akan mendapat tempat tehormat di media massa. Inilah kondisi negara dan masyarakat yang sakit, masyarakat yang jauh dari tradisi ilmu. Masyarakat yang tidak menghargai ilmu dan para ilmuwan. Pada saat bersamaan dengan Sea Games di Thailand, di negara yang sama, sejumlah pelajar Indonesia juga berhasil meraih prestasi yang menggembIraqan dalam Olimpiade Astronomi dan Astro-Fisika. Tapi, berita itu pun tidak seheboh berita kemenangan beberapa atlit Indonesia di Sea Games. Kita maklum akan kondisi negara dan masyarakat seperti itu. Kondisi ini bukan untuk diratapi. Justru, inilah tantangan besar dan menarik yang harus diatasi oleh para intelektual seperti Fahmi Salim atau Zain an-Najah. Tidak sepatutnya para intelektual itu menyerah pada keadaan. Mereka sudah dikaruniai ilmu yang tinggi oleh Allah SWT. Amat sedikit orang Muslim yang berhasil meraih prestasi akademik yang tinggi di Universitas al-Azhar. Ilmu dan prestasi yang mereka raih adalah amanah dari Allah, yang harus digunakan untuk perjuangan Islam. Pada CAP-213 yang lalu, kita menelaah riwayat hidup Mohamamd Natsir, tokoh yang berani mengambil pilihan terjun ke kancah perjuangan umat, meskipun mendapat kesempatan kuliah di Batavia untuk menjadi Meester in de Rechten. Ketika itu, terbuka juga peluang Natsir untuk menjadi pegawai negeri dengan gaji tinggi. Tapi, Natsir memilih jalan yang jarang dipikirkan oleh orang banyak ketika itu. Dia memilih terjun langsung dalam kancah perjuangan umat; mengamalkan ilmunya untuk aktif sebagai guru di sekolah Islam dan berdakwah di tengah masyarakat. Ia lebih memilih hidup di tengah umat dan merasakan langsung detak nadi jantung kehidupan umat Islam. Natsir adalah orang yang haus ilmu. Disamping terus menimba ilmu kepada para ulama, terutama A. Hassan, di Kota Bandung, Natsir mulai aktif dalam organisasi Jong Islamiten Bond (JIB). Di sini dia sempat berinteraksi dengan para cendekiawan dan aktivis Islam terkemuka seperti Prawoto Mangkusasmito, Haji Agus Salim, dan lain-lain. Sejak duduk di bangku sekolah AMS (setingkat SMA), Natsir sudah mulai terlibat dalam polemik tentang pemikiran Islam. Pengalaman pertama terjadi ketika seluruh kelasnya diundang oleh guru gambar untuk menghadiri pidato seorang pendeta Kristen bernama Ds. Christoffels, tahun 1929. Pidatonya berjudul ”Quran en Evangelie” dan ”Muhammad als Profeet”. Meskipun disampaikan dengan gaya yang lembut, Natsir melihat pidato si pendeta itu sesungguhnya menyerang Islam secara halus. Esoknya, pidato itu dimuat di surat kabar ”A.I.D.” (Algemeen Indish Dagblad). Natsir kemudian menulis artikel yang menjawab opini sang pendeta, melalui koran yang sama. Natsir bukan orang yang menumpuk-numpuk ilmu di kepalanya untuk sekedar dihafal atau disimpan dalam benaknya sendiri. Pengalamannya dalam perjuangan Islam telah membawanya kepada cakrawala baru. Natsir memimpin Jong Islameten Bond cabang Bandung tahun 1928-1932. Ia sudah biasa menulis dan berceramah dalam bahasa Belanda – bahasa kaum terpelajar saat itu. Ketika duduk di kelas akhir AMS, Natsir sudah menulis kitab Pengajaran Shalat dalam bahasa Belanda dengan judul ”Komt tot het gebed”. Berkaca pada pengalaman Nastir itu, kita berharap, para sarjana dan cendekiawan Muslim bersedia menimba pelajaran dan pengalaman langsung dalam kancah perjuangan umat. Dalam arena perjuangan inilah, akan dirasakan nikmatnya ilmu dan perjuangan. Sekali lagi, kita ucapkan selamat kepada Fahmi Salim MA dan Dr. Zain an-Najah. Kita tunggu kiprah mereka dalam kancah perjuangan umat Islam di Indonesia yang tak henti-hentinya dirongrong paham-paham yang merusak aqidah dan pemikiran Islam. Semoga, kehadiran mereka di Indonesia, menambah daftar para ’Pendekar al-Azhar’ yang mengajarkan ”ilmu putih” yang ampuh dalam pembinaan aqidah umat dan sekaligus ’membereskan’ beberapa rekan seperguruan mereka yang kini aktif menyebarkan ’ilmu hitam’ ke tengah masyarakat.
[Depok, 21 Desember 2007]
Oleh : Adian Husaini Pekan lalu, sebuah berita gembira saya terima. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta telah mendirikan sebuah pusat studi bernama ”Pusat Kajian Buya Hamka” (PKBH). Dalam rangka menyongsong peringatan 100 tahun Hamka, yang akan jatuh pada 17 Februari 2008, PKBH akan menerbitkan sebuah buku berjudul ”Mengenang 100 Tahun Buya Hamka”. Saya diminta berpartisipasi untuk menulis satu artikel dalam buku tersebut.
Bagi kita, nama Hamka tidaklah asing. Dalam beberapa kali catatan, kita mengulas atau mengutip pendapat-pendapat Hamka. Semasa hidupnya, Hamka telah menulis sekitar 118 karya dalam berbagai bidang, baik sastra, sejarah, tasauf, etika, tafsir, dan sebagainya. Karya besarnya adalah Tafsir al-Azhar, yang ditulisnya semasa dalam tahanan rezim Orde Lama. Atas karya-karyanya, Hamka diangkat sebagai guru besar bidang tasauf di PTAIN Yogyakarta (1958), mendapat gelar Dr. HC bidang agama dari Universitas Al-Azhar Mesir (1958) dan bidang sastra dari Universitas Kebangsaan Malaysia. Berbagai kalangan diminta menyumbangkan tulisannya untuk buku Mengenang 100 Tahun Buya Hamka. Diantaranya, Prof. Dr. A. Malik Fadjar, Ali Sadikin, Prof. KH Ali Yafie, Prof. Dr. Amin Rais, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Emha Ainun Najib, Harmoko (mantan Menteri era Orde Baru), KH Hasyim Muzadi, Prof. Dr. Din Syamsuddin, Dr. M. Syafii Anwar, Henny Purwonegoro, Mieke Widjaya, dan banyak lagi yang lainnya. Jumlahnya sekitar 100 orang. Dengan penulisan buku seperti ini, barangkali panitia mengharapkan, akan tergambar sosok Hamka yang ketokohannya diakui oleh berbagai kalangan masyarakat dengan corak serta aliran pemikiran. Harapan kita, mudah-mudahan buku itu nantinya akan memberikan gambaran yang benar terhadap sosok Hamka dan pemikirannya. Jangan sampai, sosok dan pemikiran Hamka dipersepsikan dengan keliru, sehingga menjadi fitnah bagi Hamka. Kita pernah membahas, bagaimana seorang doktor penyebar paham Pluralis Agama di Indonesia, dengan gegabah mengutip Tafsir al-Manar, dan menyebut Rasyid Ridha sebagai pendukung paham Pluralisme Agama. Meskipun sudah kita koreksi dan kita tunjukkan kekeliruannya, sang doktor itu enggan mengoreksi bukunya. Ilmuwan-ilmuwan model seperti ini, meskipun dikenal cerdik, sulit dipercaya lagi kejujurannya. Kita juga pernah membahas, ada sejumlah penulis yang keliru – entah sengaja atau tidak -- dalam mengungkapkan pemikiran Hamka. Bahkan, ada yang sengaja memanipulasi pendapat Hamka, sehingga, seolah-olah Hamka adalah seorang pendukung paham Pluralisme Agama. Sebagai contoh, sebuah buku yang belum lama ini diterbitkan oleh Universitas Paramadina berjudul ”Bayang-bayang Fanatisisme: Esei-esei untuk Mengenang Nurcholish Madjid, (2007). Buku ini diberi kata pengantar oleh Dawam Rahardjo, dengan editor Abd. Hakim dan Yudi Latif. Seperti sejumlah buku terbitan Paramadina lainnya, buku berupa kumpulan tulisan berbagai penulis ini juga secara besar-besaran mempromosikan paham Pluralisme Agama. Sebagai misal, dalam artikelnya yang berjudul Mengapa Membumikan Kemajemukan dan Kebebasan Beragama di Indonesia?, Muhammad Ali, dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Jakarta, menulis: ”Al-Qur’an juga menjelaskan dalam banyak ayat-ayatnya adanya persaudaraan hanafiyyah samhah dan persaudaraan kemanusiaan. Dalam konsep al-Qur’an, penganut agama Yahudi, Kristen, dan Islam adalah saudara seiman dan sebapak, Ibrahim, meskipun mereka saling berselisih dalam sejarahnya. Agama-agama mereka adalah satu dan berasal dari satu Tuhan. Lebih luas lagi bahkan, selain Yahudi dan Kristen, Islam juga bersaudara dengan seluruh penganut keberagamaan yang benar, yang tidak sombong dan tidak berbuat kerusakan. Tuhan menurunkan ratusan ribu nabi-nabi dan rasul-rasul yang tidak diceritakan siapa mereka. Karenanya tidak ada alasan untuk mengafirkan dan mengutuk masuk neraka Konfusianisme, Buddha, Mirza Ghulam Ahmad, dan penganut-penganut keyakinan lainnya. Apalagi al-Quran juga menjelaskan, tidak ada perbedaan antar para nabi dan perbedaan dan perselisihan antar-umat beragama harus diserahkan kepada Tuhan saja.” (hal. 256). Kita tentu sulit memahami, apa sebenarnya isi kepala dosen ushuluddin UIN Jakarta yang sedang mengambil doktor di Hawai, USA, ini. Kaca mata apa dan konsep apa yang dipakai untuk membaca ayat-ayat al-Quran. Padahal, dalam surat al-Fatihah saja, sudah disebutkan ada jalan yang lurus (shirathal mustaqim), dan ada jalan orang-orang yang dimurkai Allah dan ada jalan orang-orang yang sesat. Begitu banyak ayat al-Quran yang menjelaskan, lengkap dengan ciri-cirinya, siapa yang disebut mukmin, siapa kafir, dan siapa munafik. Kita tidak perlu menguraikan lebih jauh kekeliruan pemikiran dosen Ushuluddin UIN Jakarta ini. Sebab, disamping sangat kacau, juga sangat naif. Kita hanya patut mengajukan pertanyaan kepada keluarga dan pimpinan UIN Jakarta, jika Muhammad Ali menyebut kaum Yahudi, Nasrani, dan sebagainya ”saudara seiman”, bagaimana jika dia meninggal nanti, maka jenazahnya dikuburkan saja di pemakaman Yahudi atau Kristen? Atau jenazahnya ditaruh di bawah pohon sebagaimana tradisi satu agama suku di Indonesia? Yang lebih menyedihkan adalah artikel berjudul ”Islam dan Pluralisme di Indonesia: Pandangan Sejarah”, ditulis oleh Ayang Utriza NWAY, seorang alumnus Fakultas Syariah UIN Jakarta, yang menyelesaikan masternya di Paris. Sebagaimana banyak penganut paham Pluralisme Agama, penulis ini juga menggunakan QS Al-Baqarah ayat 62 sebagai rujukan pendapatnya. Celakanya, dia mengutip pendapat Hamka dalam Tafsir al-Azhar secara serampangan, lalu membuat kesimpulan yang menyesatkan. Dia menulis dalam artikel ini: ”Buya Hamka dengan sangat mengagumkan menafsirkan ayat ini. Ia menulis ”Kesan pertama yang dibawa oleh ayat ini ialah perdamaian dan hidup berdampingan secara damai di antara pemeluk sekalian agama dan dunia ini [...]. Ayat ini sudah jelas menganjurkan persatuan agama, jangan agama dipertahankan sebagai golongan, melainkan hendaklah selalu menyiapkan jiwa mencari dengan otak dingin, manakah dia hakikat kebenaran. Iman kepada Allah dan Hari Akhirat, diikuti amal saleh. Kita tidak akan bertemu suatu ayat yang begini penuh dengan toleransi dan lapang dada, hanyalah dalam al-Qur’an. Suatu hal yang amat perlu dalam dunia modern.” Lebih jauh Buya Hamka mengutip hadits yang diriwayatkan dari Ibn Abi Hatim dari Salman al-Farisi yang bertanya kepada Rasulullah tentang agama mana yang paling benar dari semua agama yang pernah dimasuki olehnya: Majusi, Nasrani, dan Islam. Rasulullah menjawab dengan QS 2:62 tersebut.” (hal. 306-307). Lalu, penulis yang juga peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina ini, mengutip pendapat Hamka yang tidak setuju dengan pendapat Ibn Abbas bahwa QS 2:62 itu sudah dinasakh oleh QS 3:85. ”Buya Hamka menyatakan: ”Kalau dikatakan bahwa ayat ini dinasikhkan (dihapus) oleh ayat 85 surat Ali Imran itu, yang akan tumbuh ialah fanatik; mengakui diri Islam, walaupun tidak pernah mengamalkannya. Dan surga itu hanya dijamin untuk dia saja [...].” Yang kemudian sangat sembrono dan tidak etis, adalah kesimpulan yang dibuat oleh penulis, bahwa: ”Ini berarti bahwa walaupun seseorang mengaku beragama Islam, yang hanya bermodalkan dua kalimat syahadat, tetapi tidak pernah menjalankan rukun Islam, maka ia tidak akan pernah mendapat ganjaran dari Allah, yaitu surga. Sebaliknya jika ada non-Muslim yang taat dan patuh menjalankan ajaran agamanya, walaupun tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia akan mendapatkan ganjaran dari Allah: surga.” (hal. 307). Sebenarnya, jika seorang peneliti dan penulis yang jujur dalam membaca penafsiran Hamka terhadap QS 2:62, pastilah tidak akan membuat kesimpulan seperti itu. Sebab, Hamka memang tidak menyimpulkan seperti itu. Dalam tafsirnya, Hamka menulis tentang hadits Ibn Abi Hatim sebagai berikut: ”Telah meriwayatkan Ibnu Abi Hatim daripada Salman, berkata Salman, bahwasanya aku telah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. dari hal pemeluk-pemeluk agama yang telah pernah aku masuki, lalu aku uraikan kepada beliau bagaimana cara sembahyang mereka masing-masing dan cara ibadah mereka masing-masing. Lalu aku minta kepada beliau manakah yang benar. Maka beliau jawablah pertanyaanku itu dengan ayat: Innalladzina amanu wal-ladzina hadu dan seterusnya itu.” Artinya ialah bahwa perlainan cara sembahyang atau cara ibadah adalah hal lumrah bagi berbagai ragam pemeluk agama, karena syariat berubah sebab perubahan zaman. Tetapi manusia tidak boleh membeku disatu tempat, dengan tidak mau menambah penyelidikannya, sehingga bertemu dengan hakikat yang sejati, lalu menyerah kepada Tuhan dengan sebulat hati. Menyerah dengan hati puas. Itulah dia Islam.” (Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juzu’ I, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982) hal. 216).” Hamka sangat menekankan bahwa makna ”iman sejati” adalah beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, dan beramal shalih. Jadi, formalitas Islam, atau ”mengaku-aku Islam” saja – tanpa diikuti dengan keyakinan yang mendalam dan amal shalih -- memang tidak menjamin keselamatan di akhirat. Siapa pun akan setuju dengan kesimpulan Hamka ini. Tetapi, perlu dicatat, Hamka sama sekali tidak berpendapat, bahwa kaum Yahudi, Kristen, Shabiin, dan lain-lain, semuanya akan masuk surga, tanpa perlu masuk Islam dan beriman kepada Nabi Muhammad saw dan beriman kepada al-Quran. Hamka menulis: ”Beriman kepada Allah niscaya menyebabkan iman pula kepada segala wahyu yang diturunkan Allah kepada para RasulNya; tidak membeda-bedakan diantara satu Rasul dengan Rasul yang lain, percaya kepada keempat kitab yang diturunkan.” (Ibid, hal. 213). Justru disinilah persolan bagi kaum Yahudi dan Kristen, karena mereka menolak kenabian Muhammad saw dan kebenaran al-Quran. Karena itu, dalam tafsirnya ini, Hamka juga mengutip hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Imam Muslim: ”Berkata Rasulullah s.a.w.: Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.” Lalu, selanjutnya, Hamka menjelaskan makna hadits Rasul saw tersebut: ”Dengan hadits ini jelaslah bahwa kedatangan nabi Muhammad s.a.w. sebagai penutup sekalian Nabi (Khatimil Anbiyaa) membawa Al-Quran sebagai penutup sekalian Wahyu, bahwa kesatuan ummat manusia dengan kesatuan ajaran Allah digenap dan disempurnakan. Dan kedatangan Islam bukanlah sebagai musuh dari Yahudi dan tidak dari Nasrani, melainkan melanjutkan ajaran yang belum selesai. Maka, orang yang mengaku beriman kepada Allah, pasti tidak menolak kedatangan Nabi dan Rasul penutup itu dan tidak pula menolak Wahyu yang dia bawa. Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (Muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak. Sebab iman mereka kepada Allah tidak sempurna, mereka menolak kebenaran seorang daripada Nabi Allah.” (Ibid, hal. 217-218). Inilah penafsiran Hamka tentang QS 2:62, yang telah dikutip dan disimpulkan secara keliru oleh peneliti Paramadina yang mengaku pernah kuliah pasca sarjana di Universitas Al-Azhar Kairo. Kita sangat menyesalkan cara-cara seperti ini, yang jauh dari etika ilmiah. Apalagi, buku ini dimaksudkan untuk mengenang orang yang disanjung-sanjung oleh kaum liberal sebagai salah satu ”cendekiawan terkemuka” di Indonesia. Kita gembira dengan banyaknya orang yang menulis tentang Hamka, tetapi kita berharap mereka jujur dan cermat dalam menulis. Pemikiran dan kiprah perjuangan Buya Hamka jelas amat sangat jauh bedanya dengan kaum Pluralis Agama yang menyatakan bahwa kaum Yahudi, Kristen, dan sebagainya, adalah ”saudara seiman” mereka. Jadi, kita memohon, jangan lagi menfitnah Buya Hamka! Nanti bisa celaka di dunia dan Akhir Masa. Wallahu A’lam.
[Jakarta, 28 Desember 2007]
Oleh : Adian Husaini Ahad (9/12/2007) lalu, di Solo, seorang mahasiswa pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta memberi saya sebuah buku berjudul “Is Religion Killing Us? (Membongkar Akar Kekerasan dalam Bibel dan al-Qur’an)”. Sudah cukup lama saya memiliki edisi bahasa Inggris buku karya Jack Nelson-Pallmeyer tersebut. Banyak hal bisa dikritisi dari isi buku ini, karena penulisnya sudah menggugat kesucian teks Al-Quran. Misalnya, penulis berkesimpulan, bahwa ”Masalah Islam yang identik dengan kekerasan tidak hanya sebatas adanya ketidaksesuaian teks-teks, tetapi berakar pada banyaknya ayat-ayat dalam Qur’an yang melegitimasi kekerasan, peperangan dan intoleransi.” (hal. 165). Penulis buku ini juga dengan semena-mena membuat kesimpulan, bahwa ”Kekerasan religius yang lazim diantara tradisi kepercayaan penganut monoteisme tidak semata-mata sebagai masalah distorsi penafsiran kaum beriman terhadap teks-teks suci mereka. Hal itu lebih pada masalah yang berakar dalam tradisi kekerasan Tuhan yang terletak pada inti teks-teks suci tersebut.” (hal. 180). Tapi, Nelson-Pallmeyer menulis buku tersebut, berangkat dari pengalaman dan pemahamannya sebagai seorang Kristen di Barat. Pemahamannya terhadap Al-Quran dan Islam tampak dangkal. Maka, yang lebih menarik, adalah membaca kata pengantar edisi bahasa Indonesia buku ini yang ditulis oleh tokoh Katolik Dr. Haryatmoko S.J. dan khususnya oleh Dr. Hamim Ilyas, seorang dosen UIN Yogya yang juga anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah. Karena cukup menarik, kita perlu menyimak kata pengantar Dr. Hamim Ilyas yang berjudul ”Akar Fundamentalisme Dalam Perspektif Al-Qur’an”. Berikut ini paparan Hamim Ilyas tentang fundamentalisme: ”Fundamentalisme adalah satu tradisi interpretasi sosio-religius (mazhab) yang menjadikan Islam sebagai agama dan ideologi, sehingga yang dikembangkan di dalamnya tidak hanya doktrin teologis, taoi juga doktrin-doktrin ideologis. Doktrin-doktrin itu dikembangkan oleh tokoh-tokoh pendiri fundamentalisme modern, yakni Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam Faraq, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi.” Menurut Hamim Ilyas, ”Karakteristik fundamentalisme adalah skripturalisme, yakni keyakinan harfiah terhadap kitab suci yang merupakan firman Tuhan yang dianggap tanpa kesalahan. Dengan keyakinan itu dikembangkan gagasan dasar bahwa suatu agama tertentu dipegang kokoh dalam bentuk literal dan bulat, tanpa kompromi, pelunakan, reinterpretasi dan pengurangan.” Lalu, Hamim melanjutkan tulisannya tentang fundamentalisme dengan mengutip pendapat Azyumardi Azra dan Martin E. Marty, dengan menjelaskan sebagai berikut: Pertama, oposionalisme. Fundamentalisme dalam agama mana pun mengambil bentuk perlawanan – yang bukannya tak sering bersifat radikal – terhadap ancaman yang dipandang akan membahayakan eksistensi agama, baik yang berbentuk modernitas, sekularisasi maupun tata nilai Barat. Acuan atau tolok ukur untuk menilai tingkat ancaman itu tentu saja adalah kitab suci, yang dalam fundamentalisme Islam adalah Al-Quran dan pada batas-batas tertentu juga hadits Nabi. Kedua, penolakan terhadap hermeneutika. Kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks. Teks al-Qur’an harus dipahami secara literal sebagaimana bunyinya, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Meski bagian-bagian tertentu dari teks kitab suci boleh jadi kelihatan bertentangan satu sama lain, nalar tidak dibenarkan melakukan semacam ”kompromi” dan menginterpretasikan ayat-ayat tersebut. Ketiga, penolakan terhadap pluralisme dan relativisme. Bagi kaum fundamentalis, pluralisme merupakan pemahaman yang keliru terhadap teks kitab suci. Keempat, penolakan terhadap perkembangan historis dan sosiologis. Kaum fundamentalis berpandangan bahwa perkembangan historis dan sosiologis telah membawa manusia semakin jauh dari doktrin literal kitab suci... Karena itulah, kaum fundamentalis bersifat a-historis dan a-sosiologis; dan tanpa peduli bertujuan kembali kepada bentuk masyarakat ”ideal” – seperti pada zaman kaum salaf – yang dipandang mengejawantahkan kitab suci secara sempurna. ”Karakteristik fundamentalisme yang telah mengakar membawa konskuensi logis munculnya doktrin-doktrin yang justru mengekang, menyiksa diri dan membatasi ruang gerak, bukannya membebaskan. Doktrin sentral fundamentalisme adalah Islam kaffah. Dalam doktrin ini Islam tidak hanya diajarkan sebagai sistem agama, tetapi sebagai sistem yang secara total mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial,” tulis sang dosen tafsir UIN Yogya ini. Ditambahkan lagi, bahwa ”Akar fundamentalisme yang berasal dari kesalahan menafsirkan teks suci al-Qur’an ternyata benar-benar mencoreng nama Tuhan (Allah Swt) dan al-Qur’an itu sendiri. Menjadikan Islam sebagai idoelogi yang mendorong timbulnya ekstrimisme dan radikalisme dapat diyakini sebagai perilaku berlebih-lebihan dalam beragama yang jelas-jelas dilarang.” Demikianlah kutipan paparan Dr. Hamim Ilyas tentang fundamentalisme. Ringkasnya, menurut Hamim Ilyas, fundamentalis adalah orang-orang yang skripturalis atau literalis dalam memahami Al-Quran, menolak hermeneutika, menolak pluralisme, menolak relativisme dan sebagainya. Paparan dosen tafsir UIN Yogya tentang ”fundamentalisme Islam” ini – sebagaimana banyak cendekiawan lainnya – masih sebatas membeo definisi fundamentalisme yang aplikasikan oleh para ilmuwan Barat yang merujuk kepada pengalaman sosial-keagamaan kaum Yahudi dan Kristen. Jika dicermati, tulisan ini sebenarnya serampangan dan asal-asalan. Kita tentu sudah maklum, bahwa istilah dan wacana fundamentalisme keagamaan dikembangkan oleh Barat menyusul berakhirnya Perang Dingin. Seperti ditulis Huntington dalam bukunya, The Clash of Civilization and the Remaking of World Order, bahwa adalah manusiawi untuk membenci karena untuk penentuan jati diri dan membangun motivasi, masyarakat perlu musuh. (It is human to hate. For self definition and motivation people need enemies: competitors in business, rivals in achievement, opponents in politics). Sejak itu, wacana ”fundamentalisme keagamaan”, khususnya ”fundamentalis Islam” dikembangkan. Banyak sarjana dibayar untuk meneliti dan menulis tentang masalah ini. Seminar-seminar tentang fundamentalisme digelar. Media massa memainkan peran yang dominan dalam pembentukan opini negatif tentang kaum yang dicap sebagai fundamentalis. Istilah-istilah “Islam fundamentalis”, “Islam eksklusif”, “Islam militan”, Islam radikal”, “Islam konservatif”, dan sejenisnya memang sering digunakan untuk memberikan stigma negatif terhadap kelompok-kelompok Islam yang pemikirannya tidak sejalan dan tidak disukai oleh Barat. Ilmuwan Yahudi, Prof. Bernard Lewis, dalam bukunya The Crisis of Islam menyatakan, bahwa fundamentalis Islam adalah jahat dan berbahaya, dan menyebutkan bahwa fundamentalis adalah anti-Barat. (Fundamentalists are anti-Western in the sense that they regard the West as the source of the evil that is corroding Muslim society). Dalam “Catatan Pinggirnya” di Majalah Tempo, 27 Januari 2002, Gunawan Muhammad menutup tulisannya dengan kalimat: “Fundamentalisme memang aneh dan keras dan menakutkan: ia mendasarkan diri pada perbedaan, tetapi pada gilirannya membunuh perbedaan.” Lalu, pada pidatonya di Taman Ismail Marzuki Jakarta, 21 Oktober 1992, Nurcholish Madjid mengatakan: “Kultus dan fundamentalisme adalah sama berbahayanya dengan narkotika.” Genderang perang yang ditabuh oleh Barat dan sekutu-sekutunya dalam melawan fundamentalisme agama tentu saja dibuat dalam perspektif Barat dan untuk kepentingan Barat. Karena itulah, proyek ini mendapatkan kucuran dana yang sangat besar. Salah satu yang menonjol adalah proyek liberalisasi Islam. Karena itu, kita tentu maklum dengan munculnya orang-orang seperti Hamim Ilyas ini, yang entah karena ketidaktahuannya atau karena hawa nafsunya membuat opini-opini yang menyudutkan kaum Muslim dan cendekiawan Muslim tertentu seperti al-Maududi, dengan memberi stigma negatif semacam “fundamentalis” dan sebagainya. Kita bisa saja tidak setuju dengan sebagian pemikiran Hasan al-Banna atau Abul A’la al-Maududi. Tetapi, untuk apa memberi cap bahwa mereka adalah fundamentalis, literalis, anti-pluralis, dan sebagainya? Tuduhan-tuduhan seperti ini sebenarnya sangat naif dan bodoh, apalagi dilakukan oleh seorang doktor dan dosen tafsir. Abul A’la al-Maududi, misalnya, adalah pemikir besar yang karya-karyanya telah memberi inspirasi dan manfaat bagi jutaan kaum Muslim di seluruh dunia. Lalu, dikatakan oleh Hamim Ilyas, bahwa salah satu ciri fundamentalis adalah menolak hermeneutika. Pada muktamarnya di Boyolali tahun 2004, NU juga menolak penggunaan hermeneutika untuk Al-Quran. Apa NU juga fundamentalis? Di Muhammadiyah sendiri, banyak tokohnya yang telah menulis secara kritis bahaya penggunaan hermeneutika untuk Al-Quran. Apa mereka semua itu adalah kaum fundamentalis? Jika dikatakan Hamim Ilyas, bahwa “doktrin sentral fundamentalisme adalah Islam kaffah” maka, pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, juga telah ditetapkan tujuan jangka panjang Persyarikatan Muhammadiyah, yakni “tumbuhnya kondisi dan faktor-faktor pendukung bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Bukankah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang mau diwujudkan oleh Muhammadiyah juga sesuai dengan konsep “Islam kaffah”? Apa Muhammadiyah juga dicap fundamentalis karena mencita-citakan terbentuknya masyarakat Islam yang kaffah? Kita pun patut bertanya kepada doktor tafsir UIN Yogya ini, apa salahnya jika kaum Muslim ingin menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupannya? Apa salahnya jika kaum Muslim menolak paham Pluralisme Agama, sebagaimana telah difatwakan oleh MUI dan banyak ulama lainnya? Sebelum MUI menolak paham ini tahun 2005, pada tahun 2000, Vatikan juga telah terlebih dahulu menolak paham tersebut. Juga, apa salahnya jika kaum Muslim menolak paham relativisme, yang memang merupakan paham yang merusak pikiran dan keimanan? Sebenarnya, jika dicermati, sang dosen UIN Yogya ini pun tidak konsisten dengan paham relativisme yang diagungkannya sendiri. Lihat saja, gaya tulisannya yang menghujat dan menyalah-nyalahkan apa yang disebutnya paham fundamentalisme! Artinya, dalam hal ini, dia juga telah menjadi fundamentalis, karena merasa sok benar sendiri, dan tidak menerima pandangan lain, selain pandangannya sendiri. Di akhir tulisannya, Dr. Hamim Ilyas mengkaitkan aksi terorisme dengan tafsir fundamentalis. Katanya: “Akhirnya, terorisme yang dilakukan oleh sebagian umat Islam, dalam kenyataannya merupakan fakta yang direkayasa, mungkin oleh Barat dan mungkin juga oleh Al-Qaidah pimpinan Usama bin Ladin. Perbuatan mereka yang merusak itu sedikit banyak berhubungan dengan tafsir fundamentalisme ini sebagai basis ideologis.” Kesimpulan yang mengaitkan terorisme dengan tafsir keagamaan sebenarnya terlalu jauh. Ada yang menarik kesimpulan sederhana, karena pelaku aksi pengeboman membaca buku-buku Ibn Taimiyah, kemudian dikatakan, bahwa buku Ibn Taimiyah adalah sumber terorisme. Padahal, ratusan juta orang telah membaca karya-karya Ibn Taimiyah, dan mereka tidak melakukan pengeboman. Karena itulah, ada sebagian politisi Barat yang meminta agar Al-Quran dilarang, hanya karena dia melihat para pelaku pengeboman juga membaca Al-Quran. Dengan menggunakan sedikit saja kecerdasan, kita bisa membuktikan, bahwa aksi-aksi terorisme yang terjadi di berbagai penjuru dunia bukanlah dipicu oleh paham keagamaan, tetapi lebih banyak dipicu oleh faktor eksternal, terutama faktor ketidakadilan. Para pengikut Hasan al-Banna di Palestina melakukan aksi jihad – yang oleh Zionis Israel dikatakan sebagai “terorisme” -- karena mereka terjajah dan terzalimi di negerinya. Di zaman penjajahan Belanda, kita juga membanggakan pahlawan-pahlawan kita yang berani mempertaruhkan nyawanya untuk meraih kemerdekaan, meskipun oleh penjajah dilabeli dengan kaum ekstrimis, dan sebagainya. Di Indonesia, para pengkit Hasan al-Banna atau pengagum Abul A’la al-Maududi tidak melakukan aksi-aksi pengeboman. Karena itulah, sangatlah tidak tepat jika masalah fundamentalisme dan terorisme dikaitkan dengan penolakan terhadap hermeneutika dan relativisme. Ini sudah sangat berlebihan dan keterlaluan dalam membebek dan membeo saja pada pendapat ilmuwan Barat. Orang yang menolak penggunaan metode hermeneutika dan menggunakan ilmu Tafsir untuk memahami Al-Quran sudah dimasukkan “kotak maut” bernama fundamentalis. Bahkan, kaum Muslim yang meyakini kebenaran agamanya sendiri, yang berjuang untuk menjadi Muslim yang kaffah juga divonis sebagai “fundamentalis”, yang dikonotasikan sudah dekat dengan “teroris”. Di era reformasi dan penjajahan modern ini, sudah begitu banyak aset-aset umat dan bangsa yang sudah hilang. BUMN sudah banyak yang dijual. Kekayasan alam telah punah. Ekonomi, politik, teknologi, budaya, dan sebagainya juga telah “dikuasai”. Yang masih tersisa dalam diri kita saat ini adalah kemerdekaan iman dan pemikiran; kemerdekaan untuk meyakini kebenaran agama kita sendiri, kemerdekaan untuk memahami Al-Quran dengan cara kita sendiri, bukan dengan cara agama atau budaya lain. Kini, sisa-sisa milik kita yang paling pribadi dan vital itu pun mau dirampas pula. Kita tidak boleh meyakini agama kita sendiri yang benar, dan harus memeluk paham pluralisme dan relativisme. Kita tidak boleh lagi menggunakan Ilmu Tafsir kita sendiri dalam memahami Al-Quran, karena sudah ada ilmu baru yang disodorkan Barat yang bernama hermeneutika. Intinya, kita disuruh beragama, sebagaimana orang-orang Barat beragama. Sayang sekali, saat ini, kemerdekaan iman dan pikiran kita itulah yang hendak mereka rampas, baik dengan cara halus maupun kasar. Kita bisa paham, jika yang berniat merampas kemerdekaan iman dan pikiran kita adalah orang-orang sejenis Snouck Hurgronje dan kawan-kawannya. Tapi, alangkah sedih dan prihatinnya kita, jika yang melakukan perampasan iman dan pikiran kita itu adalah oknum-oknum bergelar doktor dalam bidang agama, yang sedang berkuasa di lembaga-lembaga agama. Mudah-mudahan Allah SWT memberi kekuatan kepada kita untuk mempertahankan iman dan pemikiran keislaman kita di tengah zaman yang penuh dengan fitnah ini. Amin.
[Depok, 14 Desember 2007]
Oleh: Adian Husaini Seperti kita bahas dalam dua kali catatan sebelumnya, dalam acara Konferensi Tahunan tentang Studi Islam (ACIS) VII di Riau, 21-24 November 2007, kepada para peserta dibagikan buku murid Nasr Hamid Abu Zaid, yaitu Dr. Nur Kholish Setiawan, yang berjudul Orientalisme, Al-Quran, dan Hadis. Buku ini sebenarnya merupakan kumpulan karangan sejumlah akademisi di UIN Yogya, antara lain Dr. Sahiron Syamsuddin, yang juga alumnus salah satu studi Islam di Jerman. Dalam buku ini, dimuat artikel pembuka oleh Dr. Nur Kolish yang berjudul “Orientalisme Al-Quran: Dulu, Kini, dan Masa Datang.” Dalam tulisan inilah, kita bisa menikmati pandangan berbagai orientalis terhadap Al-Quran. Dengan sangat bagus dan artikulatif, Nur Kholish menguraikan pemikiran-pemikiran para orientalis Al-Quran, seperti Abraham Geiger, Theodore Nöldeke, Christoph Luxenberg, Reiner Brunner, dan sebagainya. Tapi, sayang sekali, hampir tidak ada kritik yang diberikan terhadap pemikiran para orientalis tersebut. Bahkan, pada beberapa bagian, dia menekankan gagasannya, bahwa Al-Quran yang sekarang dipegang oleh kaum Muslimin masih bermasalah dan perlu dikritisi. Karena itulah, Nur Kholish mempromosikan gagasan perlunya diterbitkan Edisi Kritis Al-Quran yang telah digagas oleh para orientalis Jerman. Ia menulis: ”Apparatus criticus zum Koran, rencana penerbitan edisi kritis Al-Quran yang digagas oleh Gotthelf Bergsträsser serta dilanjutkan oleh Otto Pretzl merupakan indikator akan perhatian terhadap edisi kritis teks Al-Quran, meski upaya tersebut belum bisa terwujud. Munculnya gagasan riset Bergsträsser dilandasi oleh terbitnya cetakan mushaf al-imam edisi Cairo pada tahun 1923 yang menjadi panduan baku umat Islam di seluruh dunia. Sementara, menurut Bergsträsser, penyeragaman baik cara baca, qira’ah, maupun ortografi Al-Quran meniadakan keragamannya, tanpa disertai dengan alasan-alasan akademis yang jelas. Dengan demikian, riset yang belum tuntas tersebut berkeinginan memberikan rekonstruksi terhadap keragaman cara baca dan ortografi Al-Quran yang ”dihilangkan” dalam mushaf edisi Cairo 1923.” (hal. 9). Sebagaimana dalam tradisi orientalis, dalam tulisannya ini, murid kesayangan Nasr Hamid Abu Zaid ini juga rajin mengungkap data-data pinggiran yang seolah-olah menunjukkan bahwa masih ada masalah dalam Al-Quran. Dia menulis panjang lebar pendapat Brunner yang mengutip sebagian penulis Syiah, bahwa Utsman bin Affan telah melakukan perubahan (tahrif) terhadap Al-Quran. Nur Kholish menulis dengan nada bersemangat untuk menggugat otoritas Al-Quran: “Data-data yang ditampilkan Brunner mengenai wacana tahrif dalam Syi’ah semenjak abad ke-16 sampai dengan 19 menunjukkan bahwa “perlawanan” kaum Syi’ah terhadap dominasi mushaf Utsman seakan tidak pernah henti. Karya-karya kesarjanaan yang dilahirkan, baik dalam wilayah tafsir, hadits, maupun disiplin keislaman lainnya menjadi pengokoh, bahwa ada something wrong dalam penyusunan, unifikasi dan kodifikasi mushaf yang dilakukan pada kekhalifahan Utsman ibn ‘Affan.”Karena itulah, pada bagian berikutnya, dosen UIN Yogya ini kemudian menekankan, bahwa proyek untuk mewujudkan Edisi Kritis Al-Quran tersebut masih tetap berjalan hingga kini. Dia menulis: ”Meski demikian, tidaklah berarti bahwa proyek riset mengenai sejarah teks dan ortografinya telah selesai. Sejak tahun 2006, telah muncul proyek penelitian baru yang disponsori oleh Berlin Brandenburgische Akademic der Wissinchaft , sebuah lembaga riset milik pemerintah negara bagian Berlin-Brandenburg, mengenai edisi kritis teks Al-Quran. Proyek ini dilandasi kenyataan bahwa Al-Quran edisi kritis sampai saat ini belum ada. Sedangkan tujuan dari proyek ini bukanlah untuk menggantikan teks Al-Quran edisi cairo 1923 yang sampai sekarang menjadi satu-satunya mushaf yang beredar di seluruh penjuru Muslim. Sebaliknya, proyek dimaksudkan untuk menampilkan dokumentasi teks yang dijadikan sebagai pijakan dimungkinkannya melakukan kritik teks.
Disamping itu, ia juga dimaksudkan dijadikan pijakan telaah sejarah teks, khususnya dalam kaitannya dengan keragaman tradisi lisan dan tulisan. Sedangkan tujuan yang ketiga adalah menjadikan dokumentasi teks tersebut sebagai pijakan melakukan sesuatu yang “belum lazim” dalam kesarjanaan Muslim, yakni proses kesejarahan dan proses perkembangan teks Al-Quran itu sendiri.” (hal. 38-39). Lebih jauh dijelaskan oleh Nur Kholish, bahwa pijakan riset yang digunakan oleh proyek ini adalah upaya yang telah dilakukan oleh Otto Pretzel, Bergsträsser dan Arthur Jeffery yang telah mengumpulkan qira’ah syadz dalam pembacaan Al-Quran serta jenis tulisan yang beragam dalam manuskrip Al-Quran. “Uraian di atas menunjukkan bahwa kajian Al-Quran dalam kesarjanaan non-Muslim cukup dinamis dan berkesinambungan. Temuan-temuan sarjana pendahulu semisal Geiger, Noldeke, dan beberapa nama lain terus-menerus dielaborasi oleh para sarjana berikutnya. Terlepas dari motif yang melatarbelakangi, nuansa akademik yang bisa ditangkap adalah penggunaan pelbagai metode dan pendekatan dalam melakukan pengkajian terhadap Al-Quran. Dalam wilayah ini, Al-Quran tidak ditempatkan pada wilayah yang “sakral” dan sarat dengan pelbagai nilai keutamaan religius, seperti yang diyakini oleh umat Muslim, melainkan ditempatkan sebagai sesuatu yang bisa disentuh dengan pendekatan sosial-humaniora, sejarah pada khususnya". (hal. 38-40). ![]() |
|